Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mengelapkan Uang Nasabah, Seorang Kasir Berstatus DPO Ditangkap
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Mengelapkan Uang Nasabah, Seorang Kasir Berstatus DPO Ditangkap

Mengelapkan Uang Nasabah, Seorang Kasir Berstatus DPO Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Published: 1 November 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

NUNUKAN – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan, NU (35), IRT sekaligus mantan kasir PT. BAF ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sebuku setelah lakukan penggelapan puluhan juta rupiah.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan kejadian bermula pada Selasa, (12/5/2022) lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi 5 orang dari konsumen PT.BAF Tarakan melakukan komplain terhadap perwakilan kasir mitra Borneo perkasa yakni NU terhadap uang angsuran cicilan bulanan kredit motor yg di temukan adanya selisih pembayaran. Untuk pelaku NU ini posisinya sebagai kasir dari perusahaan tersebut,” terangnya, Selasa (1/11/2022).

Dari temuan selisih uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut, pihak dari PT.BAF lalu melakukan audit internal dan menemukan adanya 33 konsumen yang sudah melakukan pembayaran namun uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut oleh kasir NU tidak di teruskan atau disetorkan ke rekening Bendahara PT.BAF.

“Rugikan perusahaan sekitar Rp 94.221.000 juta, NU lalu dilaporkan ke pihak Kepolisan pada (24/5/2022) lalu,” katanya.

Siswati menyampaikan, Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku kurang lebih selama 5 bulan, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.

Personel unit Reskrim Polsek Sebuku lalu melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek sebatik timur, yang mana keberadaan pelaku diduga berada di Tanjung pura RT.02, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik timur, hingga akhirnya pelaku NU berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

“NU langsung kita amankan beserta dengan barang bukti berupa 2 Lembar rekap kerugian PT.BAF, dan 33 lembar surat pertanyaan bukti setor konsumen telah melakukan pembayaran,” bebernya.

Siswati menjelaskan, untuk Modus operandi, uang angsuran dari konsumen sebanyak 33 orang yang melakukan pembayaran kepada kasir NU, yang mana uang tersebut di duga di gelapkan pelaku dengan cara tidak menyetorkan uang angsuran ke rekening bendahara PT. BAF dan uang setoran konsumen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan disangkakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan,” tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Berita Energi Industri Kaltara
24 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026

Berita Terhangat

Hukum

WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana

5 Juni 2026
Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?