By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kombes Teguh Dinonaktifkan dari Jabatan Kabid Propam
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Kombes Teguh Dinonaktifkan dari Jabatan Kabid Propam

Kombes Teguh Dinonaktifkan dari Jabatan Kabid Propam

Redaksi
Redaksi
Published: 16 April 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Kabid PropamPolda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor : Sprin/522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023 dan ditandatangani langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Pencopotan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat, Minggu 16 April 2023.
“Kombes Pol Teguh kini bertugas sebagai perwira menengah (Pama) Polda Kaltara, Sementara jabatan Kabid Propam digantikan olah AKBP Febriyanto Siagian yang sebelumnya sebagai Kabagpal Biro Logistik Polda Kaltara,” ungkap Budi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Budi menegaskan, pencopotan itu sudah final dan sesuai mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang tertuang dalam Pasal ayat 4 ayat (2) berbunyi jika anggota polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme atau mendapat rekomendasi dari sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK), pemberhentian sementara ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara,” tegasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pencopotan Teguh Triwantoro, lanjut Budi, akibat tidak mematuhi perintah Kapolda Kaltara untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap hilangnya barang bukti atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Kabupaten Nunukan, pada April 2022 lalu.

“Salah satunya terkait kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda,” ujar Budi.

Selain itu, menonaktifkan yang bersangkutan dilakukan agar tidak mengganggu proses Audit Dan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

“Jabatan itu kan amanah, jika bertentangan dengan norma-norma organisasi, tidak adanya loyalitas dalam bertugas dan penyimpangan, maka di non aktifkan sementara untuk dilakukan audit,” pungkasnya.(*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian
Pangdam VI Mulawarman Kunjungi Mapolres Tarakan Pasca Insiden Penyerangan
Masyarakat Adat Malinau Minta Polri Tetap Mandiri
Balapan Liar di Bulan Ramadhan Marak, Polres Tarakan Sebut Pelaku Didominasi Remaja
Avsec dan TNI Berhasil Gagalkan Percobaan Pengiriman Shabu
TAGGED:Polda Kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber