By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan

Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan

Redaksi
Redaksi
Published: 15 Juni 2022
Bagikan
Jual Shabu di Tempat Umum, PR Dibekuk BNN Tarakan

TARAKAN – Belum lama ini, seorang pria berinisial PR (23) berhasil dibekuk personel Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, lantaran nekat mengedarkan sabu di bilangan Jalan Aki Balak, Gang Borneo, RT. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Susanto menuturkan, pasca menerima informasi, anggota menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan maupun pengintaian. PR yang berada dibawah pohon mangga tampak mencurigakan, sehingga pengintaian mengarah ke PR. Beberapa orang tampak beberapa kali datang menggunakan sepeda motor bertemu dengan PR.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Setiap bertemu orang yang mendatanginya, PR selalu mengambil sesuatu di tumpukan sampah. Setelah melakukan pengamatan, sekira pukul 23.00 Wita, tim dekati PR dan diamankan. Ketua RT kami panggil juga untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari tangan PD, kata Agus, diamankan 54 bungkus sabu dengan berat 13,43 gram. Selain sabu, diamankan juga dompet warna hitam, 2 peniti, kotak bekas minuman teh instan, HP dan uang Rp2 juta.

“Dari informasi memang di Jalan Aki Balak, Gang Borneo itu sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan PR. Perawakannya kurus dan kulit agak putih,” kata dia.

Lanjut Agus, selain HP personel juga mendapati uang Rp2 juta di kantong depan sebelah kiri PR. Sedangkan dari tumpukan sampah di sekitar PR diamankan, ditemukan sebuah bekas teh kotak yang didalamnya ditemukan dompet warna hitam berisi 54 bungkus sabu.

“PR mengaku sabu yang ditemukan merupakan milik AZ untuk dijual kembali. PR ini baru datang ke Tarakan, dari Sulawesi untuk bekerja di tambak. Dari hasil tes urine ternyata PR juga mengkonsumsi sabu. baru tiga hari berjualan sabu di lokasi tertangkapnya. Sedangkan uang Rp2 juta merupakan hasil penjualan sabu di saat hari tertangkapnya. PR juga mengaku tergiur bisnis sabu karena ditawarkan orang dengan upah Rp500 ribu, laku atau tidak laku sabu yang dijual,” imbuhnya.

Sistem jualan di lokasi penangkapan PR menggunakan shift, jadi tersangka bertugas di masa waktu tertentu. Kebetulan PR mendapatkan shift malam dari pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.

“Masih ada rekan PR lainnya. Kalau PR ini warga sekitar itu juga. PR hanya jual saja, ada orang berinisial AZ (masih dalam pengejaran) yang memberikan dompet. Jadi, PR tidak tahu berapa bungkus sabu didalamnya. Cuma dikash kode, kalau angka 1 harga Rp100 ribu terus kode 25 berarti Rp250 ribu,” terang Agus.

Modus para penjual, tidak menyimpan sabu di dalam penguasaannya, seperti dikantong, dompet atau lainnya. Melainkan sabu ditaruh di tempat sampah, dipantau, ditanya mau harga berapa dan diberikan sabunya.

“Tapi PR ini tetap memantau. Memang lokasi PR tidak jauh dari sabunya, tapi waktu kami mau tangkap lagi main HP, jadi tidak sempat melarikan diri. Terhadap PR kami sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 tentang narkotika. Ancamannya pidana seumur hidup hingga ancaman mati,” tukasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Diduga Terlibat Pungli Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, Tiga Pegawai KSOP Diamankan
Pergoki Maling, Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan
Keluar Rumah Sebentar, Handphone Malah Dicuri
Tiga Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Berhasil Diringkus
Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Puluhan Personil Lapas Tarakan Naik Pangkat, Kalapas Tekankan Pentingnya Integritas
Kaltara
2 April 2026
DPRD Tarakan Rencanakan Panggil OPD dan Perusahaan Buntut PHK Petugas Kebersihan
Berita Kaltara Parlemen Pemerintahan Prov. Kaltara Tarakan
2 April 2026
Pertamina Pastikan Harga BBM Tak Berubah per 1 April 2026
Kaltara
1 April 2026
FEB UBT Gelar Pra-Yudisium, Ari Hardianto : “Mereka Bisa Menjadi CEO Bagi Diri Mereka Sendiri”
Berita Pendidikan Prov. Kaltara Tarakan
31 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber