JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi pengawasan bertajuk Wira Waspada, yang berlangsung pada 14-16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Operasi ini menyasar pelanggaran keimigrasian, seperti kepemilikan dokumen perjalanan yang tidak sah, overstay, hingga dugaan penggunaan sponsor fiktif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan petugas di lapangan.
“Kami memulai pengawasan pada 14 Mei pukul 09.00. Tim kami menyisir sejumlah apartemen, kafe di Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta.
Dari total WNA yang diamankan, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang dicurigai menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang kedapatan overstay. WNA yang terjaring paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).
Yuldi menjelaskan, para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 terkait overstay dan Pasal 123 tentang penggunaan dokumen atau keterangan palsu.
Pelaku dapat dihukum pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga pada 2025, setelah operasi serupa digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jabodetabek turut dilibatkan dalam operasi ini, yang dipicu oleh laporan kasus WNA yang membuat keributan di tempat umum.
Yuldi menegaskan komitmen Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap WNA di Indonesia.
“Kami akan menindak tegas pelanggar aturan keimigrasian. Kami juga mengimbau pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan terpisah, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menegakkan hukum keimigrasian.
“Operasi Wira Waspada bertujuan mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” ujarnya.
Imigrasi memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban di Indonesia. (*)