By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah

DPRD Kota Tarakan: Penyelesaian Sengketa Lahan Lebih Realistis Lewat Pengadilan setelah Putusan 2005 Inkrah

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 25 Februari 2026
Bagikan

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan menyatakan ada fakta baru dalam sengketa lahan milik SD 001 Tarakan. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan ahli waris dan pihak pemerintah, Senin (23/02/26).

Adyansa mengungkap pihak ahli waris ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan terkait objek lahan yang sama. Menurutnya, putusan pengadilan tersebut menjadi “langkah strategis” yang dapat memperkuat dasar hukum tuntutan ahli waris.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menyarankan agar kasus ini kembali diajukan ke pengadilan sehingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa.

Saran menempuh jalur hukum muncul karena saat ini dokumen kedua pihak masih dianggap belum jelas. Ahli waris belum memiliki bukti kepemilikan berupa akta resmi dan hanya punya keterangan saksi, sementara pemerintah kota hanya menunjukkan surat penghibahan yang berasal dari Kabupaten Bulungan dengan riwayat yang belum terang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegasnya.

Adyansa menambahkan, apabila kelak pengadilan menetapkan lahan tersebut milik ahli waris secara tetap, Pemerintah Kota Tarakan yang saat ini bersikap hati-hati karena perubahan aturan, dapat segera menindaklanjuti dengan mengerahkan tim ukur, melakukan penilaian (appraisal), dan menyiapkan anggaran untuk pembayaran. Pemerintah Kota Tarakan hanya tinggal menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah administratif dan fiskal.

Ia juga menyinggung janji-janji pada pemerintahan sebelumnya yang belum terealisasi, sehingga pemerintah kini memilih berhati-hati dalam membuat keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” tutup Adyansa. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Ajak Lestarikan Warisan Budaya
Demo Kenaikan Harga Udang, Walikota: Kita Akan Bentuk Satgas Bersama
Tanggap, Babinsa Kodim Tarakan Serahkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Bayi untuk Warga
Persoalan Lahan Pemkot Tarakan di THM Plaza, Tenant Siapkan Gugatan Baru
Ramadan Berbagi, Rachmawati Zainal ajak Finalis Putri Indonesia Panas-Panasan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Ahli Waris Bawa Putusan MA ke DPRD, Dorong Solusi Damai Sengketa Lahan Sekolah
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Februari 2026
Pemkot Tarakan Tunggu Kepastian Hukum Sengketa Lahan SDN 001
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Februari 2026
Kaltimtara Beraksi #2: AYS Indonesia Kirim Relawan ke Pulau Derawan untuk Pengabdian Masyarakat
Berita Komunitas Nasional Wisata
23 Februari 2026
Menenggelamkan Jantung Borneo: Proyek PLTA Mentarang dan Risiko Besar bagi Sungai Tubu–Mentarang
Berita Bulungan Ekonomi Hukum & Kriminal Malinau Nunukan Organisasi Pemprov Kaltara Prov. Kaltara SDA Tana Tidung Tarakan
19 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber