By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Curi HP Teman Sendiri, AN Diciduk Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Curi HP Teman Sendiri, AN Diciduk Polisi

Curi HP Teman Sendiri, AN Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 19 April 2022
Bagikan
Curi HP Teman Sendiri, AN Diciduk Polisi

TARAKAN – Berkeinginan memiliki Handphone (Hp), namun tak dapat membelinya. Seorang Pria berinisial AN nekat mengambil HP temannya saat ditinggal sebentar di teras kos-kosan di Jalan Lumpuran, RT. 15 Kelurahan Kampung Satu Skip. Aksi pencurian ini berhasil terungkap unit Reskrim Polsek Tarakan Timur.

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menjelaskan, kejadian bermula ketika AN ikut berkumpul dengan teman-temannya di salah satu kos-kosan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebenarnya mereka lagi kumpul-kumpul, pelaku saat itu berada di lantai dua rumah sedang mengerjakan kabel, lalu turun ke bawah ingin membuat kopi. Tapi saat keluar, melihat ada HP temannya di teras. Waktu itu korban keluar sebentar menjemput temannya. Melihat kondisi sepi, pelaku langsung beraksi,” jelasnya, (18/4/2022).

Gian mengatakan, berhasilnya terungkap pencurian Hp ini, sebab korban kecurigaan korban mengarah kepada AN. Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap AN.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“AN berhasil digrebek disalah satu kos-kosan yang ia huni. Barang bukti Hp yang dicurinya saat itu, AN sembunyikan di atas tumpukan selimut,” ujar Kapolsek.

Perwira blok dua ini mengungkapkan, motif pelaku mengambil Hp temannya itu, hanya untuk di dan rencananya akan dipulangkan. “Hanya saja gak dipulang-pulangkan dia, sehingga kami amankan. Hp itu juga belum sempat dijual, AN juga mengetahui kalau itu milik temannya,” ungkap Gian.

Gian menegaskan, dari perbuatannya ini AN dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Dari kejadian ini juga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Sebanyak 8 Orang Tarakan Mengikuti Seleksi Komcad ke Tingkat Pusat
Sosok Achmad Affandi, Pejabat BPKA Sulsel Tersangka Dugaan Korupsi Kereta Api Trans Sulawesi, Terima Suap Rp150 Juta
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian
Kebakaran di Pasar Pagi Nunukan
Peringati HANI, 22 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber