TARAKAN – Kantor Bea Cukai Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menerima barang bukti hasil tangkapan badan keamanan laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berupa gula pasir dan beras ilegal asal Malaysia.
Kedua barang ilegal itu disita Bakamla RI dari Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 yang ditangkap di perairan Sei Nyamuk, Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada 27 April 2025 lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto mengatakan penyerahan barang bukti dari Bakamla dilakukan pada 5 Mei.
“Benar, kami sudah menerima barang bukti tersebut dari Bakamla RI, sekarang kami sedang proses penelitian untuk mengidentifikasi pelanggarannya,” kata Andi Herwanto, Selasa (27/5/2025)
“Barang bukti yang diserahkan, 5.000 kilogram (5 ton) beras dan 9.600 kilogram (9,6 ton) gula pasir dengan total 14,6 ton. Jadi bukan 19,6 ton seperti yang ditulis media (pemberitaan). Dan ini sesuai dengan berita acara penyerahan,” tambah dia.
Andi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelitian asal usul barang selundupan tersebut termasuk unsur pelanggaran.
“Yang kami teliti itu terkait dugaan pelanggaran termasuk dokumennya bagaimana,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait status Kapal kayu KM Lintas Samudra 07 dan anak buah kapal (ABK) yang membawa barang ilegal itu, Andi menegaskan, barang bukti kapal tidak masuk dalam berita acara penyerahan barang bukti.
“Kalau soal kapal dan status ABK nya silahkan ditanyakan langsung ke Bakamla, yang jelas tidak masuk dalam berita acara,” tegasnya.
Andi menambahkan, Bea Cukai mengetahui kasus penyelundupan ini melalui pemberitaan media. Pihaknya berkomitmen untuk transparan.
“Hasil penelitiannya segera kami sampaikan ke rekan-rekan wartawan setelag prosesnya selesai,” ucapnya.
Sementara itu, kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rahmat mengatakan terkait hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang diduga melibatkan oknum anggota Polairud Polda Kaltara berinisial Bripka L. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bakamla RI.
“Terkait informasi ini, sesuai proses hukumnya ada pada Bakamla RI, silahkan konfirmasi ke humas Bakamla RI. Apakah ada keterkaitan dengan oknum polisi itu pun perlu ada pembuktian hukumnya.
Kalau terbukti baru unsur internal akan tidak lanjuti,” tutupnya.(*)