TARAKAN – Rencana relokasi sebagian pusat pelayanan pemerintahan ke wilayah Tarakan Utara dinilai memiliki potensi risiko konflik sosial dan ancaman kerusakan lingkungan jika tidak direncanakan secara matang. Hal itu disampaikan oleh Pengamat sekaligus Akademisi Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Margiyono.
Menurut Margiyono, peningkatan aktivitas ekonomi dan arus manusia ke wilayah Tarakan Utara akan mendorong naiknya permintaan lahan. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik kepemilikan tanah di tengah masyarakat, terutama jika aspek legalitas dan tata ruang tidak dikelola secara bijak oleh pemerintah.
“Kalau permintaan lahan meningkat, biasanya akan diikuti konflik kepentingan antara pihak-pihak yang merasa memiliki lahan. Pemerintah harus sangat hati-hati agar tidak terjadi konflik sosial,” ujarnya.
Selain konflik sosial, Margiyono juga menyoroti potensi konflik antara aktivitas manusia dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kawasan ruang terbuka hijau dan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan karena memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air, kelestarian lingkungan, serta mitigasi risiko bencana.
“Perda tata ruang, terutama kawasan hijau dan hutan lindung, harus ditegakkan secara disiplin. Jangan sampai arus pembangunan justru mengorbankan lingkungan,” tegasnya.
Margiyono menambahkan, pemerintah perlu melakukan perencanaan tata ruang yang ketat serta kajian dampak lingkungan dan sosial sebelum melakukan relokasi berskala besar. Ia menilai, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan justru dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari krisis air hingga degradasi lingkungan.
Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan merupakan kunci menciptakan stabilitas sosial serta rasa keadilan di tengah masyarakat. (Sdq)



