By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian

Redaksi
Redaksi
Published: 26 Januari 2023
Bagikan

TARAKAN – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk tersangka SH (36) yang merupakan DPO kasus pencurian, yang dilakukan bersama tersangka JN (38) yang sudah lebih dulu diamankan oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan 5 januari 2023 lalu. Sedangkang SH diamankan pada 18 januari 2023 disekitar belakang BRI.

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi.K.A.,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Resum IPDA Muhammad Farhan.,S.Tr.K menjelaskan “tersangka SH berhasil diamankan karena adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang melihat SH berada dibelakang BRI, mendengar laporan tersebut unit Resmob sat reskrim polres tarakan bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.”jelasnya

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tersangka SH merupakan teman Tersangka JN dalam melakukan aksi pencurian dibeberapa TKP , dan saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka SH, diketahui bahwa TKP pencurian yang disabutkan JN yang telah lebih dulu diamankan ternyata berbeda dari keterangan yang disampikan oleh tersangka SH dan dari tersangka SH ini di ketahui penyidik ternyata masih ada beberapa TKP lain.

“saat kami lakukan introgasi ternyata ada TKP lain yang belum disebutkan oleh JN dan keterangan ini tergambarkan dari hasil introgasi terhadap tersangka SH, dan TKP baru yang disebutkan oleh SH yaitu jl. Imam bonjol no. 112 pada saat itu yang diambil yaitu tabung gas sebanyak 4 biji yang berada dalam garasi rumah korban.” Beber farhan

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk itu SH kita tetapkan sebagai tersangka karena dilaporan polisi terdahulu SH juga merupakan pelaku pencurian dibeberapa TKP yang dilakukan bersama JN berdasarkan hal tersebut SH yang juga merupakan Resedivis yang baru keluar LP pada bulan November tahun lalu, dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan 5 KUHPidana.” Ungkap Farhan

Anda Mungkin Juga Menyukai

Mencuri Demi Tuntutan Gaya Hidup, Residivis 3 Kali kembali Dibekuk Polisi
TMMD Perkuat Ekonomi Kerakyatan
PJU di Tarakan Meningkat, Komisi III Dorong Perbaikan dan Perawatan Lebih Intensif
Bankeu Kaltara Dialokasikan Insentif RT, Insentif Guru Belum Jadi Prioritas?
Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Rembesan Air di Sekitar Bangunan Pertamina, Minta Pembersihan dan Drainase
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber