TARAKAN – Bea Cukai Tarakan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan beredar di wilayah Kota Tarakan. Dalam periode Januari hingga Maret 2026, instansi tersebut mencatat sejumlah penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, narkotika, hingga kosmetik tanpa izin edar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto, mengungkapkan selama tiga bulan terakhir pihaknya telah menindak sekitar 80.200 batang rokok ilegal dan empat paket rokok. Selain itu, Bea Cukai Tarakan juga bersinergi dengan Polres Tarakan dalam menggagalkan pemasukan 775 gram metaphetamin yang saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari Januari sampai Maret, kami melakukan penindakan terhadap sekitar 80.200 batang rokok ilegal dan empat paket rokok. Kemudian bersama Polres Tarakan berhasil menggagalkan pemasukan 775 gram metaphetamin yang kini telah diserahkan ke Polres Tarakan,” ujar Andy, Kamis (10/4/26).
Selain itu, Bea Cukai Tarakan juga melakukan penindakan terhadap dua koli balpres yang telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), serta 58 koli kosmetik yang saat ini dalam proses penanganan dan telah menetapkan satu tersangka. Dalam upaya tersebut, satu unit speedboat juga turut diamankan.
Andy menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut diduga masuk melalui sejumlah jalur, termasuk dari luar daerah dan dari Malaysia. Untuk metaphetamin dan kosmetik, barang disebut masuk melalui wilayah perbatasan, sedangkan rokok ilegal banyak ditemukan berasal dari pengiriman barang kiriman maupun peredaran di toko-toko dalam kota.
“Untuk rokok, banyak yang berasal dari pengiriman barang kiriman. Sementara metaphetamin dan kosmetik itu masuk dari arah Malaysia,” katanya.
Pengawasan di wilayah Tarakan dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Malundung, patroli rutin, analisa intelijen, hingga sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Bea Cukai juga menaruh perhatian pada peredaran rokok ilegal di pasar tradisional dan toko-toko kecil dengan melakukan patroli darat secara berkala.
Terkait kendala di lapangan, Andy menyebut keterbatasan personel masih menjadi tantangan, namun hal itu diatasi melalui kerja sama lintas instansi. Ia juga menjelaskan mekanisme pemeriksaan barang kiriman dan kontainer, yang dilakukan berdasarkan jalur kepabeanan, baik jalur hijau maupun jalur merah.
“Kalau barang dari luar daerah atau luar negeri, ada mekanisme penjaluran. Jalur merah diperiksa, sedangkan jalur hijau tidak diperiksa. Kalau ditemukan barang yang tidak diberitahukan, tentu akan ditindak,” jelasnya.
Andy juga menegaskan bahwa tidak semua barang yang masuk ke Tarakan untuk tujuan ekspor akan beredar di wilayah setempat. Barang-barang tersebut, kata dia, dapat disimpan lebih dulu di gudang berikat dengan pengawasan resmi sebelum diekspor ke luar negeri.
Dalam penyelesaian perkara rokok ilegal, Bea Cukai Tarakan telah menerapkan ultimum remedium sebanyak dua kali dengan total sanksi administrasi sekitar Rp63.255.000. Sementara satu perkara lainnya ditetapkan sebagai BDN karena tidak diketahui pemiliknya.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial, termasuk melalui TikTok, Andy mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung ke kantor Bea Cukai Tarakan sebelum menyebarkan informasi. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengklarifikasi informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Kami belum mengetahui secara pasti informasi yang beredar di media sosial. Kalau ada informasi, silakan datang ke kantor kami agar bisa dikonfirmasi dan diberikan penjelasan yang benar,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, Bea Cukai Tarakan secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui banner, radio, dan penyuluhan langsung ke warung-warung kecil agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak tergiur menjual atau membeli barang ilegal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar hanya membeli produk yang legal dan berpita cukai demi mendukung penerimaan negara serta menjaga ketertiban perdagangan di daerah. (Sdq)



