TARAKAN – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) disebut tidak memberikan kontribusi di Kota Tarakan. Sorotan tajam ini dinilai karena adanya potensi celah lemahnya pengawasan perizinan hingga penerimaan pajak daerah.
Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, mengatakan, aktivitas hiburan malam yang terintegrasi dengan usaha perhotelan semestinya tercatat secara jelas dalam administrasi usaha dan tidak luput dari kewajiban pajak maupun retribusi.
“Kalau dia berada dalam payung hotel atau restoran, maka seluruh aktivitasnya harus masuk dalam sistem administrasi yang sama, termasuk pajak dan retribusi. Di situ letak pentingnya penertiban,” ujarnya.
Margiyono mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, skema usaha seperti ini berpotensi membuka ruang ketidaktertiban, baik dari sisi legalitas maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap izin usaha THM, termasuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan di luar izin utama.
“Kalau ada aktivitas yang belum terakomodir dalam izin, maka harus segera dilegalkan. Kalau tidak, di situ bisa muncul potensi kebocoran,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya pendekatan pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi. Menurutnya, masih ada kecenderungan aparat daerah bersifat pasif dan belum optimal dalam menggali potensi pendapatan.
“Jangan hanya menunggu. Harus ada upaya menjemput bola, melakukan sosialisasi, dan memastikan pelaku usaha paham serta menjalankan kewajibannya,” katanya.
Margiyono menilai, persoalan pajak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha. Ia menegaskan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan sistem berjalan efektif, mulai dari pendataan hingga pengawasan di lapangan.
Lebih jauh, ia mengingatkan penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menjadi instrumen perlindungan usaha yang sudah berjalan.
Menurutnya, maraknya usaha baru tanpa pengaturan yang jelas berisiko menciptakan persaingan tidak sehat dan mematikan pelaku usaha lama.
“Kalau semua dibiarkan tanpa kontrol, yang terjadi justru usaha lama bisa tumbang. Ini harus diatur, baik dari sisi izin, lokasi, maupun segmentasi usaha,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perlunya arah kebijakan investasi yang lebih selektif, agar tidak terjadi penumpukan usaha pada sektor yang sama, termasuk di bidang hiburan malam dan perhotelan.
Dalam konteks fiskal daerah yang semakin terbatas, Margiyono menegaskan optimalisasi pajak dan retribusi menjadi kunci penguatan APBD. Ia menyebut masih banyak potensi yang belum tergarap akibat lemahnya pendataan objek pajak.
“Kalau potensi ini tidak diidentifikasi, maka daerah akan terus kehilangan peluang pendapatan. Padahal itu bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia pun menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan legal, tertib, dan berkontribusi terhadap daerah.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan semua berjalan adil, yang lama terlindungi, yang baru tetap punya ruang, dan daerah mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Sdq)



