By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak

THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 11 April 2026
Bagikan
Ilustrasi

TARAKAN – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) disebut tidak memberikan kontribusi di Kota Tarakan. Sorotan tajam ini dinilai karena adanya potensi celah lemahnya pengawasan perizinan hingga penerimaan pajak daerah.

Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, mengatakan, aktivitas hiburan malam yang terintegrasi dengan usaha perhotelan semestinya tercatat secara jelas dalam administrasi usaha dan tidak luput dari kewajiban pajak maupun retribusi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau dia berada dalam payung hotel atau restoran, maka seluruh aktivitasnya harus masuk dalam sistem administrasi yang sama, termasuk pajak dan retribusi. Di situ letak pentingnya penertiban,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Margiyono mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, skema usaha seperti ini berpotensi membuka ruang ketidaktertiban, baik dari sisi legalitas maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap izin usaha THM, termasuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan di luar izin utama.

“Kalau ada aktivitas yang belum terakomodir dalam izin, maka harus segera dilegalkan. Kalau tidak, di situ bisa muncul potensi kebocoran,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya pendekatan pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi. Menurutnya, masih ada kecenderungan aparat daerah bersifat pasif dan belum optimal dalam menggali potensi pendapatan.

“Jangan hanya menunggu. Harus ada upaya menjemput bola, melakukan sosialisasi, dan memastikan pelaku usaha paham serta menjalankan kewajibannya,” katanya.

Margiyono menilai, persoalan pajak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha. Ia menegaskan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan sistem berjalan efektif, mulai dari pendataan hingga pengawasan di lapangan.

Lebih jauh, ia mengingatkan penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menjadi instrumen perlindungan usaha yang sudah berjalan.

Menurutnya, maraknya usaha baru tanpa pengaturan yang jelas berisiko menciptakan persaingan tidak sehat dan mematikan pelaku usaha lama.

“Kalau semua dibiarkan tanpa kontrol, yang terjadi justru usaha lama bisa tumbang. Ini harus diatur, baik dari sisi izin, lokasi, maupun segmentasi usaha,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perlunya arah kebijakan investasi yang lebih selektif, agar tidak terjadi penumpukan usaha pada sektor yang sama, termasuk di bidang hiburan malam dan perhotelan.

Dalam konteks fiskal daerah yang semakin terbatas, Margiyono menegaskan optimalisasi pajak dan retribusi menjadi kunci penguatan APBD. Ia menyebut masih banyak potensi yang belum tergarap akibat lemahnya pendataan objek pajak.

“Kalau potensi ini tidak diidentifikasi, maka daerah akan terus kehilangan peluang pendapatan. Padahal itu bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia pun menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan legal, tertib, dan berkontribusi terhadap daerah.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan semua berjalan adil, yang lama terlindungi, yang baru tetap punya ruang, dan daerah mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Selalu Kekurangan Pendaftar, Sekolah Ini Diisukan Bakal Tutup
Ramaikan Pergelaran Festival Budaya, Pemuda Makassar Bius Penonton Dengan Penampilan Sitobo lalang lipa
Lapas Tarakan Siap Cetak WBP Terampil di Bidang Garmen
Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada
Wali Kota Tarakan Hadiri Wisuda ke-41 UBT: 594 Lulusan, Dorong Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Bergoyang Berujung Pengeroyokan di Poppy Karaoke, Empat Tersangka Diamankan
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
10 April 2026
Tiga Bulan, Bea Cukai Tarakan Ungkap Rokok Ilegal hingga Narkotika dari Jalur Perbatasan
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
10 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Kualitas dan Keamanan Konsumen
Ekonomi
8 April 2026
Program “KPU Mengajar” Hadir di Tarakan, Siapkan Generasi Muda Jadi Pemilih Pintar
Politik
8 April 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber