By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan

Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan

Redaksi
Redaksi
Published: 21 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Barang bukti hasil dua pengungkapan peredaran sabu dengan berat total hampir satu kilogram pada bulan Oktober lalu. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan tiga laporan perkara narkotika. Adapun diantaranya yakni yang terjadi pada bulan Oktober 2022.

“Perkara ini juga sudah ada ketetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya baru-baru ini.

Adapun tersangka dari kasus ini berinisial TR, ANA dan MR yang ditangkap pada lalu. Kemudian berinisial RD diamankan pada 31 Oktober 2022.
“Tersangka RD total barang buktinya seberat 5,07 gram tapi yang dimusnahkan 3,95 gram. Dari tersangka TR total barang bukti 37,74 gram dan yang dimusnahkan seberat 36,74 gram. Untuk tersangka ANA dan DPO MR dengan berat 942,49 gram dan akan dimusnahkan 941,49 gram. Jadi Sisanya disisihkan untuk lab dan bukti persidangan,” urai Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni mengatakan dalam perkara ini masih terdapat satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari perkara tersangka RD.

“Kalau BB sekilo ini bosnya si DPO MR yang. Sedangkan RD ini ada sempat sebutkan nama seseorang yang kami duga jaringannya. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Dien.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lakukan Uji Sampel Pada Takjil, BPOM Tidak Temukan Kandungan Berbahaya
Avsec dan TNI Berhasil Gagalkan Percobaan Pengiriman Shabu
Sedang Lakukan Patroli, Sat Samapta Polres Tarakan OTT 3 Pria Bawa Narkoba
Bawa Tujuh Tuntutan, Aliansi September Berdarah Geruduk Kantor DPRD
Kantongi Sertifikat Hak Milik, David : Lurah Harus Jadi Penengah, Bukan Memihak
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber