TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus IV) DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, mengingatkan rencana pengesahan sejumlah kebijakan di sektor pendidikan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar, bahkan diperkirakan mencapai sekitar 20 persen di luar belanja gaji dan operasional.
Peringatan tersebut disampaikan Syamsuddin saat membahas arah kebijakan pendidikan daerah dalam forum pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Ia mengaku pernah mendapat masukan dari salah satu ahli hukum yang terlibat dalam pembahasan sebelumnya terkait potensi dampak anggaran dari kebijakan tersebut.
“Saya sempat memahami dan menemukan salah satu ahli hukum yang waktu itu hadir sampai mewanti-wanti dalam pembahasan. Dia mengatakan, kalau ini disahkan hati-hati karena itu pasti menyerap anggaran cukup besar, sekitar 20 persen di luar gaji dan operasional,” ujar Syamsuddin pada Selasa (10/3/26).
Menurutnya, konsekuensi dari tingginya kebutuhan anggaran tersebut harus diperhitungkan secara matang oleh pemerintah daerah dan DPRD. Apabila kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memadai, maka salah satu dampaknya dapat berimbas pada berkurangnya tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Apa artinya? TPP bisa terkurangi ketika APBD ini tidak kuat. Itu konsekuensinya,” katanya.
Syamsuddin menilai peringatan tersebut penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap sektor pendidikan tetap menjadi prioritas, namun perlu diiringi dengan perencanaan yang realistis dan terukur.
Selain persoalan anggaran, ia juga menyinggung pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) pendidikan daerah untuk jangka panjang. Roadmap tersebut dinilai sebagai blueprint pembangunan pendidikan di daerah yang akan menjadi pedoman kebijakan selama beberapa tahun ke depan.
“Kalau berbicara tentang roadmap, itu sebenarnya blueprint pendidikan kita untuk beberapa tahun ke depan, bahkan sampai 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Syamsuddin juga menilai bahwa kebijakan pendidikan yang sedang dibahas merupakan bagian dari upaya membangun warisan kebijakan (legacy) bagi generasi mendatang. Ia mengungkapkan bahwa pada saat pembahasan sebelumnya, para anggota dewan menilai momentum tersebut penting untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
“Waktu itu bahkan disampaikan, mumpung kita yang ada di sini yang membahasnya, maka legacy itu kita hadirkan. Mudah-mudahan kebijakan ini nanti bisa memberikan manfaat dan pahala ke depan,” kata dia.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu aspek yang juga diperkuat adalah muatan pendidikan agama. Syamsuddin mengungkapkan bahwa terdapat gagasan untuk memasukkan penguatan kegiatan keagamaan, termasuk jam mengaji, sebagai bagian dari kebijakan pendidikan daerah.
Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah aturan turunan yang perlu disiapkan setelah perda disahkan. Menurutnya, terdapat sekitar 14 peraturan gubernur (pergub) yang diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, dan sebagian di antaranya telah disusun oleh instansi terkait.
“Kalau tidak salah ada sekitar 14 pergub yang harus keluar dari Dinas Pendidikan, dan yang sudah dibuat mungkin sekitar delapan,” ujarnya.
Ia menegaskan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penguatan sektor pendidikan di Kalimantan Utara. Tidak hanya berfokus pada aspek akademik, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat nilai moral masyarakat.
“Ini menunjukkan keberpihakan kita terhadap pendidikan. Bukan hanya berbicara soal pembangunan fisik, tapi juga tentang moral masyarakat,” kata Syamsuddin.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung kebijakan alokasi anggaran pendidikan yang diperkirakan mencapai minimal sekitar satu persen dari APBD. Dengan asumsi APBD daerah sekitar Rp3,6 triliun pada saat pembahasan berlangsung, alokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Menurut Syamsuddin, angka tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
“Kalau satu persen dari APBD yang sekitar Rp3,6 triliun, berarti kurang lebih sekitar Rp36 miliar. Itu menurut saya cukup besar,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan kebijakan pendidikan tersebut dapat terus dilanjutkan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan fiskal daerah, kesiapan regulasi turunan, hingga dampaknya terhadap pembangunan sumber daya manusia di daerah. (sdq)

