By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Soal Sengketa Lahan H. Maksum, Begini Tanggapan Rivalnya
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Soal Sengketa Lahan H. Maksum, Begini Tanggapan Rivalnya

Soal Sengketa Lahan H. Maksum, Begini Tanggapan Rivalnya

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 20 Agustus 2025
Bagikan

TARAKAN – Kasus sengketa lahan antar H. Maksum dan pihak terkait lainnya terus bergulir, di mana kasusnya kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan. Dalam perkara ini disebutkan, H. Maksum ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa atas dugaan kasus pemalsuan dokumen atas tanah yang diklaim miliknya.

Untuk diketahui, kasus ini sempat viral diberbagai platform media sosial (medsos), lantaran pihak H. Maksum merasa telah diskriminasi dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Tidak hanya itu, pihak H. Maksum dan keluarga juga merasa telah diteror dan mengklaim diintimidasi dengan adanya permasalahan sengketa lahan tersebut.

Alhasil, banyak warga net yang merasa iba dengan kondisi H. Maksum, terlebih lagi kondisinya yang sudah lanjut usia dan seorang imam masjid. Merasa informasi yang beredar menjadi liar saat ini di medsos, rival H. Maksum akhirnya angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Dengan membawa sejumlah bukti dan dokumen, H. Nurdin bersama rekannya yakni Supadi mengungkapkan, kasus ini memang bermula dari sengketa lahan yang diklaim oleh H. Maksum. Namun lanjutnya, yang dituduhkan oleh H. Maksum diduga tidak berdasar dan dinilai tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan yang dimilikinya.

“Betul ada lahannya. Tapi tidak masuk dalam lokasi yang kami kerjakan sesuai data yang ada. Jadi kami tidak pernah menggarap, apalagi sampai menyerobot lahan H. Maksum,” sebut H. Nurdin, Rabu (20/08/2025). “Kami juga punya data dan dokumen, bahkan telah diukur oleh dinas terkait dengan disaksikan banyak orang, hasilnya lahan H. Maksum itu tidak masuk di lahan yang kami garap,” tambahnya.

H. Nurdin menyebutkan, lahan yang diklaim H. Maksum itu pada dasarnya dimiliki lebih dari satu orang dan kini telah dibeli oleh perusahaan untuk pembangunan mes. “Di lahan yang di klaim itu bukan cuma punya saya, tapi milik beberapa orang yang kemudian dijadikan satu sesuai kebutuhan perusahaan yang membeli,” sebutnya.

“Kebetulan dalam proses jual belinya saya yang dikuasakan, jadi semua tanah yang sudah dibeli perusahaan itu jauh dari tanah milik H. Maksum sebenarnya sesuai surat miliknya,” tambah H. Nurdin.

Sebelum kasus ini berujung pelaporan, H. Nurdin menegaskan, pihaknya dan H. Maksum telah melakukan berbagai upaya menjelaskan bahwa batas tanah miliknya masih jauh dari yang telah dibeli perusahaan. Bahkan beberapa kali dilakukan mediasi tanpa hasil, hingga pengukuran ulang telah dilakukan. Namun ditegaskannya, H. Maksum sendiri yang menentukan titik kordinatnya.

“Kan aneh, dia yang ikut mengukur dan menentukan titiknya. Tapi begitu hasil pengukuran keluar malah tidak mengaku. Malah mengaku tanahnya masuk di perusahaan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, karena tidak puas dengan hasil pengukuran lahan, dikatakan H. Nurdin, pihak H. Maksum dan pengacaranya justru melaporkan masalah ini ke Polres Tarakan atas dugaan kasus pidana. “Karena tidak ada titik temu, pihak H. Maksum dan pengacaranya melaporkan kami ke Polres Tarakan dengan kasus pidana. Tapi laporannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” sebutnya.

Sementara itu, Supadi menambahkan, lahan yang diklaim H. Maksum itu sebenarnya milik Siti Nursaidah yang dibeli dari Sumei, pada 13 Oktober 1995 berdasarkan surat penggarap tanah tertanggal 20 Juni 1986. Pada Oktober 2010, lahan tersebut mendapatkan izin tambang Galian C dari dinas terkait di Pemerintahan Kota Tarakan dan langsung mulai dilakukan pengerjaan.

Diungkapkan Supadi, hasil dari material Galian C itu diperuntukan melakukan penimbunan lahan yang berlokasi di Bandara Juwata Tarakan. “Kalau mereka klaim itu lahannya kenapa baru sekarang diperkarakan, kan ini sangat aneh, terus kemana H. Maksum ketika kami melakukan Galian C pada 2010 itu,” tuturnya.

Karena sudah tidak bisa lagi melakukan Galian C, Supadi menceritakan, tanah tersebut kemudian dperjual belikan oleh pemiliknya yakni Siti Nursaidah. “Tanah itu yang beli kebetulan saya sendiri, tepatnya pada 27 November 2023 dengan maksud dijual lagi dalam bentuk kaplingan,” beber Supadi.

Setelah membeli tahan tersebut, Supadi menuturkan, lahan tersebut kemudian digarap dengan mendatangkan beberapa unit alat berat untuk dijadikan kaplingan, pada November 2023.

“Itu tanahkan sudah saya kerjakan sejak akhir 2023 sampai Oktober 2024, kenapa waktu saya ratakan tanah itu untuk kaplingan H. Maksum tidak ada komplain dan mengklaim itu lahan miliknya,” tuturnya.

“Sekali lagi, kenapa begitu tahu tanah itu sudah dibeli perusahaan dan dilakukan pembangunan pada November 2024, H. Maksum baru meributkan tanah itu jadi selama ini dia kemana saja,’ tambah Supadi

“Inikan aneh dan lucu jadinya, setelah tahu ada perusahaan membeli dan membangun di tanah itu, H. Maksum itu baru muncul dan ribut sana-sini mengklaim itu lahan miliknya,” tambahnya lagi.

Merasa jadi korban kriminalisasi, intimidasi dan diteror Supadi menilai, apa yang diklaim pihak H. Maksum dan keluarganya yang merasa jadi korban kriminalisasi, intimidasi dan teror tidaklah berdasar.

Justru sebaliknya, selama perkara ini berjalan, pihak H. Maksum dan pengacaranya yang melakukan tindakan kriminalisasi, dan intimidasi.

“Jadi selama ini H. Maksum dan pengacaranya itu yang melakukan tindakan kriminalisasi dengan melakukan pengerusakan bangun kantin dan pagar perusahaan di lahan yang mereka klaim,” bebernya.

“Termaksud dari mereka melakukan intimidasi dengan cara mendatangkan massa dan menghentikan secara paksa aktivitas pembangunan di perusahaan itu,” tambah Supadi.

Selain itu, Supadi menegaskan, apa yang dialami H. Maksum murni karena kesalahan yang dilakukannya, bukan sebaliknya menjadi korban kriminalisasi.

“Mereka laporkan kami, jadi kami laporkan balik juga dan itu terbukti setelah kepolisian melakukan penyidikan bahkan memeriksa dokumen kepemilikan lahan H. Maksum,” tegasnya.

Sementara itu, terkait masalah teror yang dialami pihak keluarga H. Maksum mulai dari munculnya biawak, bangkai anjing dan lainnya, Supadi menyebutkan bisa saja akal-akalan pihak mereka.

“Logikanya buat apa kami harus repot-repot membawa biawak dan bangkai anjing ke rumah mereka, malah kini muncul isu liar kalau kami main dukun dan ilmu hitam,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Supadi mengecam keras tindak pihak H. Maksum yang kerap membawa nama Tuhan dan agama, mengingat masalah ini merupakan murni kasus hukum sesuai bukti dan fakta yang ada.

“Saya ini juga umat beragama tapi tidak pernah membawa-bawa nama Tuhan, malah sebaliknya kami merasa Tuhan yang menolong kami dengan menunjukkan siapa yang benar dan salah,” ungkapnya.

Baik Supadi meminta, masyarakat luas dapat mencerna dengan baik permasalahan ini setelah mengetahui bukti-bukti dan fakta yang ada, bukan sebaliknya menggiring opini liar.

“Justru kalau kami mau kasar dan menuding, pihak H. Maksum-lh yang mafia tanah karena mau merampas hak orang lain yang tidak sesuai bukti kepemilikannya,” tegas Supadi

Tidak hanya itu, baik Supadi dan H. Nurdin berharap masyarakat tidak memandang kasus ini hanya dari satu sisi maupun siapa korban dan pelaporannya.

“Kita semua sama di mata Tuhan dan hukum, jangan karena dia orang tua dan seorang imam lantas langsung menggiring kasus ini ke arah yang lain, karena kami di sini hanya ingin mempertahankan hak kami,” harapnya.

“Jika memang dalam kasus ini kami yang dinyatakan bersalah, kami pun siap menanggung konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (diq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara
Verfak Parpol Selesai, Parpol Tinggal Menunggu Pengumuman KPU RI
Ayo, Ikut Gerak Jalan Indah BKMT 9 Februari
Rencana Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Dinilai Tidak Terukur dan Tanpa Konsultasi
Gubernur Dukung Pengembangan Bahasa Isyarat di Kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber