Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > 10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah

10 Tahun Tak Dibayar, Pemilik Lahan Tutup Jalan Menuju Kantor Lurah dan Sekolah

Redaksi
Redaksi
Published: 3 Januari 2023
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Lantaran belum dibayarnya uang ganti rugi lahan yang menjadi akses pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dan SMP 12 Tarakan, akhirnya akses tersebut ditutup pemiliknya.

Saat diwawancara, pemilik lahan H. Rachmat Rolau menjelaskan Penutupan itu dilakukan karena ganti rugi lahan tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah kota sejak tahun 2013 lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebenarnya kami tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah kami. Hanya saja, janji pemerintah kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud,” Ungkapnya.

“Bayangkan, mereka (pegawai kelurahan) sudah menggunakannya kurang lebih 10 tahun dan sampai hari ini belum ada etikad menyelesaikan pembayarannya,”katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2013 silam, Lurah Karang Anyar Pantai yakni Nasir SH mengungkapkan jika tersebut mau-tidak mau harus dibeli (ganti-rugi) Pemkot Tarakan, lantaran tidak ada lagi akses ke kantor kelurahan kecuali lewat lahan tersebut. Atas dasar kemanusiaan, ia lantas menyetujui pembebasan lahannya.

“Jadi, kalau mau tahu awal munculnya rencana ganti rugi itu, sebetulnya, bukan saya yang tawarkan ke Pemkot, tapi Pemkot lah yang memaksa agar lahan itu direlakan untuk dilepas dengan cara ganti rugi,” terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Pak Haji itu, yang alasan dari pemerintah kota, bahwa lahan miliknya belum dibalik nama sehingga tidak dapat langsung diganti rugi. Padahal, bukti pemindahan hak atas tanah tersebut, ada. Yakni Akte Jual Beli (AJB) Daeng Sija dengan Rachmat Rolau.

“Berdasarkan AJB tersebut, ditambah bukti sertifikat atas nama Daeng Sija yang saat ini di tangan Pak Haji, sudah dapat dibalik nama. Dasarnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2021. Di Pasal 25 ayat (2) disebutkan, pemerintah dapat melaksanakan ganti rugi terhadap sertifikat yang belum dibalik nama,”urainya.

Meski aturan itu sudah jelas, namun pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan masih berkilah. Ia katakan, bahwa objek jual beli antara Daeng Sija dengan Rachmat Rolau tidak terdaftar di dalam dokumen BPN.

“Pertanyaannya, apakah AJB suatu objek bisa terbit tanpa didaftarkan terlebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. AJB bisa terbit karena didaftarkan. Ini sesuai peraturan pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pada pasal 1 ayat (1) berbunyi: yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah, serangkaian kegiatan PEMERINTAH yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,”tandasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo
Hukum
15 Agustus 2026
Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia
Berita Energi Industri Migas
14 Agustus 2026
Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Tarakan
7 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis

11 Agustus 2026
Tarakan

Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean

11 Agustus 2026
Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?