By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara di Kalimantan Harus Sesuai Kebutuhan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara di Kalimantan Harus Sesuai Kebutuhan

Revisi Perpres RTRW Perbatasan Negara di Kalimantan Harus Sesuai Kebutuhan

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Mei 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengadakan rapat koordinasi awal (rakorwal) perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan pada Senin (8/5) lalu.

Informasi yang diterima dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kaltara, substansi revisi perpres ini terkait dengan item keamanan negara. Khususnya di tengah pembangunan Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi yang hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam pertemuan itu. Sejumlah poin yang ia sampaikan berkenaan dengan belum maksimalnya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan kawasan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan di Kaltara.

Ferdy mengatakan, ia telah menyampaikan perihal aspek keamanan yang harus sejalan dengan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Keduanya adalah hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan pelaksanannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi keamanan, pembangunan dan kesejahteraan harus berbanding lurus,” kata Ferdy, Selasa (9/5).

Ferdy menekankan revisi Perpres 31 Tahun 2015 harus dirumuskan untuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Setiap pasal di dalamnya harus memiliki kekuatan untuk mewujudkan kemajuan di perbatasan.

Lanjut dia, Perpres dinilai sebagai instruksi tertinggi karena diterbitkan oleh Presiden Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya harus bisa menjadi dasar hukum kuat untuk mendorong keberpihakan pembangunan di perbatasan.

“Harusnya perpres ini (31/2015) sudah mengatur apa yang akan diperbuat di perbatasan Kalimantan. Mau diapakan perbatasan ke depan. Contohnya Batam yang dibangunkan industri dan pusat ekonomi untuk menyangga persaingan Singapura – Indonesia,” kata Ferdy.

Ferdy menilai pemerintah pusat perlu lebih menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan di kawasan perbatasan Kaltara. Sehingga kondisi yang ada tidak lagi mengalami ketimpangan ekstrem dari daerah perkotaan dan dekat pusat pemerintahan.

“Harus ada political will (kemauan politik dari pemerintah), itu diimplementasikan dalam bentuk politik anggaran. Kasih anggaran Rp1 triliun saja di tahun pertama, tuntas itu pembangunan infrastruktur jalan di sana,” jelasnya.

Keberadaan infrastruktur jalan disebut menjadi kunci awal untuk kemajuan kawasan perbatasan. Namun, hal tersebut belum mendapat keberpihakan penuh dari pemerintah pusat. Ini tercermin dari alokasi anggaran yang dinilai tidak maksimal.

Disamping itu, Ferdy turut mengkritisi implementasi Perpres Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2024. Untuk diketahui bersama, salah satu substansi perpres ini adalah penetapan kawasan lokasi prioritas (lokpri) target pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan di 222 kecamatan. Dimana 20 diantaranya berada di Kaltara.

Lebih lanjut, penetapan Lokpri ini dilakukan pemerintah untuk mengintervensi kasus kemiskinan ekstrem, pengangguran, stunting, anak putus sekolah, pembangunan infrastruktur, kematian bayi dan kematian orang sakit. Total ada 27 kementerian/lembaga yang ditugaskan pada titik lokpri ini.

Namun, Ferdy menilai jika implikasi adanya perpres tersebut sangat minim dirasakan masyarakat. Dia menilai hal ini disebabkan tidak maksimalnya anggaran yang dikucurkan oleh masing-masing kementerian/lembaga yang ditugaskan.

“Bilangnya kan perpres ini mempercepat pembangunan infrastruktur dan sosial dasar masyarakat di lokasi prioritas. Tapi itu hanya cerita kalau tidak ada kebijakan di bidang politik anggaran yang membackup,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Hingga Oktober, Penerimaan Pajak Didominasi PKB dan BBNKB
Injakan Kaki di Kaltara, presiden PKS disambut tradisi Tepung Tawar
Musda PDK Kosgoro Bulungan Resmi Digelar, Vikri Haris Romansyah Terpilih Pimpin Organisasi Tua Golkar
TAGGED:kaltaraperbatasanperpres
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber