By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : PT RSB Klaim Punya Hak Pengelolaan, Laporkan Ramayana Tentang Perusakan Segel
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > PT RSB Klaim Punya Hak Pengelolaan, Laporkan Ramayana Tentang Perusakan Segel

PT RSB Klaim Punya Hak Pengelolaan, Laporkan Ramayana Tentang Perusakan Segel

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Kuasa hukum PT Riski Sarana Berkah Angga Busra Lesmana mengakui adanya penyegelan Store Ramayana Tarakan yang dilakukan pihaknya. Hal ini dipicu lantaran PT Ramayana tidak membayar sewa ke PT Riski.

“Kami sudah dua kali melakukan somasi kepada PT Ramayana berkaitan dengan sewa yang tertunggak dan penyewaan selanjutnya. Saat ini kontrak Ramayana juga sudah habis dan belum melakukan pembayaran sewa,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejak 2020, kedudukan PT Riski sebagai pihak pengelola yang tunjuk oleh PT Gusher yang saat ini telah dinyatakan pailit. Angga menerangkan, hingga saat ini tidak ada hasil pengadilan yang menyebutkan bahwa pembayaran sewa dilakukan ke kurator.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pengadilan itu hanya melakukan kepailitan. Bahwa saat ini PT Gusher dibawah kepailitan dan di bawah kurator. Nah tugas kurator itu menjual, mengumpulkan barang-barang, segala macam harta setelah itu membuat bundel pailit dan di daftarkan barang tersebut untuk di lelang. Itu tugas kurator. Jadi kalau menerima hak sewa menyewa ini menjadi masalah,” bebernya.

“Kami ini dapat hak pengelolaan dari PT Gusher. Sampai saat ini kurator belum pernah menggugat hak pengelolaan ini dari PT Gusher,” tegasnya.

Disinggung mengenai laporan kepolisian terkait pembukaan segel yang dilakukan PT Ramayana, Angga membenarkan telah membuat laporan.

“Benar kami sudah buat laporan dengan nomor LP/B/381/XI/2022/SPKT/Polres tarakan/polda kaltara pada Minggu (6/11/2022) terkait pengrusakan segel,” pungkasnya. (Sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Terlibat Narkoba, Dua Tenaga Honorer di Sebatik Diringkus Polisi
Namanya Ada di Pusaran Korupsi Dana Hibah PT BKJ, Gubernur Kaltara Ikut Terlibat?
Di Penghujung 2022,BNNP Musnahkan 15,8 KG Narkotika
Kantongi Sertifikat Hak Milik, David : Lurah Harus Jadi Penengah, Bukan Memihak
BNN Segera Bentuk Cabang di Kabupaten Kota
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber