By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : PT RSB Klaim Punya Hak Pengelolaan, Laporkan Ramayana Tentang Perusakan Segel
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > PT RSB Klaim Punya Hak Pengelolaan, Laporkan Ramayana Tentang Perusakan Segel

PT RSB Klaim Punya Hak Pengelolaan, Laporkan Ramayana Tentang Perusakan Segel

Redaksi
Redaksi
Published: 9 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Kuasa hukum PT Riski Sarana Berkah Angga Busra Lesmana mengakui adanya penyegelan Store Ramayana Tarakan yang dilakukan pihaknya. Hal ini dipicu lantaran PT Ramayana tidak membayar sewa ke PT Riski.

“Kami sudah dua kali melakukan somasi kepada PT Ramayana berkaitan dengan sewa yang tertunggak dan penyewaan selanjutnya. Saat ini kontrak Ramayana juga sudah habis dan belum melakukan pembayaran sewa,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejak 2020, kedudukan PT Riski sebagai pihak pengelola yang tunjuk oleh PT Gusher yang saat ini telah dinyatakan pailit. Angga menerangkan, hingga saat ini tidak ada hasil pengadilan yang menyebutkan bahwa pembayaran sewa dilakukan ke kurator.

“Pengadilan itu hanya melakukan kepailitan. Bahwa saat ini PT Gusher dibawah kepailitan dan di bawah kurator. Nah tugas kurator itu menjual, mengumpulkan barang-barang, segala macam harta setelah itu membuat bundel pailit dan di daftarkan barang tersebut untuk di lelang. Itu tugas kurator. Jadi kalau menerima hak sewa menyewa ini menjadi masalah,” bebernya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami ini dapat hak pengelolaan dari PT Gusher. Sampai saat ini kurator belum pernah menggugat hak pengelolaan ini dari PT Gusher,” tegasnya.

Disinggung mengenai laporan kepolisian terkait pembukaan segel yang dilakukan PT Ramayana, Angga membenarkan telah membuat laporan.

“Benar kami sudah buat laporan dengan nomor LP/B/381/XI/2022/SPKT/Polres tarakan/polda kaltara pada Minggu (6/11/2022) terkait pengrusakan segel,” pungkasnya. (Sha)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tak Kunjung Tobat, Residivis Pencurian Kembali Mencuri
Kapolres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kepala Bandara Juwata Tarakan, Sinergi Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
Tergiur Untung Besar, Puluhan Member Jadi Korban Investasi Bodong
Sebar Video Panas 3 Detik, Beberapa Remaja Diringkus Polisi
Serikat Pekerja Kaltara Tolak Polri di Bawah Kementerian
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber