TANJUNG SELOR – Dorong pelaku usaha agar memiliki perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), meminta agar para pelaku UMKM Kaltara untuk segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Dijelaskan Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, dengan adanya sistem OSS-RBA, para pelaku usaha kini mendapatkan NIB dengan mudah karena dilakukan secara online.
“Prosesnya hanya dalam hitungan menit, selama pelaku usaha paham dan memiliki dokumen yang lengkap, maka NIB pun bisa didapatkan dengan mudah melalui sistem ini,” jelas Ferdinand.
Adanya dorongan tersebut dikarenakan NIB merupakan syarat utama agar para pelaku usaha dapat membuat perizinan berusaha.
“Dengan NIB maka para pelaku usaha bisa mengurus perizinan berusaha dan dapat diakui secara sah oleh pemerintah terkait usahanya. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan bantuan dan lainnya pelaku usaha ini bisa mendapatkannya,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2023 ini, DPMPTSP Kaltara sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait sistem OSS-RBA, NIB dan perizinan berusaha.
Tidak hanya itu, DPMPTSP Kaltara juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar dapat dengan mudah memahami cara kerja sistem OSS-RBA.
“Sehingga para pelaku usaha yang ikut sosialisasi bisa melakukan praktik langsung mengenai cara sistem ini bekerja dan kegiatan ini sudah sering kita laksanakan,” jelasnya.
“Kita juga sangat berharap agar ke depannya semua pelaku usaha di Kaltara, baik yang menengah ke bawah dan ke atas, dapat mengurus NIB dan memiliki perizinan usaha,” pungkasnya. (adv)