TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (16/12/2025) pukul 10.30 WITA di Aula Paten Polres Tarakan, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, dengan kehadiran Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Wakapolres Tarakan, Kasat Narkoba Polres Tarakan, para pejabat utama Polres Tarakan, perwakilan Labkesda Kota Tarakan, serta wartawan dari berbagai media.
Kegiatan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/61/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA tanggal 27 November 2025, terkait kasus narkotika yang melibatkan tersangka Anwar Syahrir bin Syahrir.
Selain itu, pemusnahan mengacu pada Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor TAP-6649/0.5.15/Enz.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, tentang status barang sitaan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto sekitar 3.044,02 gram dan berat neto 3.041,02 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.036,52 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, sementara sisanya dipertahankan untuk keperluan proses peradilan.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para undangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Polres Tarakan menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan peredaran narkotika. Selain itu, ini menjadi bagian dari upaya pemetaan jalur peredaran, metode distribusi, serta wilayah rawan narkotika di wilayah hukumnya. (*)
Reporter : Arif Rusman




