TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dua kasus penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan tersangka SY dan SU alias Rudi. Proses pemusnahan ini digelar setelah barang bukti selesai diuji laboratorium dan dinyatakan siap dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa kasus SY mendapat penanganan khusus mengingat jumlah barang bukti yang relatif kecil, yaitu 0,39 gram sabu, serta kondisi kesehatan tersangka yang diduga mengidap HIV.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik mengajukan restorative justice (RJ) dan asesmen rehabilitasi untuk SY, yang ditangkap pada 21 September 2025.
“SY ini dilakukan restorative justice karena barang buktinya kecil dan dia juga mengidap HIV. Kami sudah koordinasi dengan BNN, pihak kesehatan, dan kejaksaan untuk proses asesmennya. Selanjutnya, penanganannya diserahkan ke BNN,” kata AKP Tegar saat ditemui di Mapolres Tarakan, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, barang bukti dari tersangka SU alias Rudi, yang diamankan pada 21 Oktober 2025, juga ikut dimusnahkan. Dari tangan SU, polisi menyita sabu seberat 27,02 gram.
Menurut Tegar, SU bukanlah bandar narkoba skala besar, melainkan berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Aril atau Agus, yang hingga kini masih buron.
“Dia ini bukan bandar besar, masih mengambil dari orang lain. Sistemnya barang diambil dulu, dijual, baru disetorkan hasilnya. Ada untung sedikit, sisanya dipakai,” jelas Tegar.
Pengakuan mengenai peran DPO baru terungkap setelah SU menjalani pemeriksaan selama beberapa hari. Ternyata, pemasok tersebut adalah tetangga SU sendiri. Namun, ketika polisi melakukan pencarian, DPO sudah kabur.
“Kami sudah cek dengan pemerintah setempat. Orang itu memang kabur sejak kejadian,” tambahnya.
Dalam pemusnahan kali ini, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 26,66 gram, dengan 25,95 gram dimusnahkan secara langsung. Sisanya disimpan sebagai bukti untuk persidangan mendatang.
Acara pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, serta penasihat hukum para tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polres Tarakan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tegar menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menangani kasus semacam ini, terutama yang melibatkan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi para pelaku. (sdq)




