By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Redaksi
Redaksi
Published: 27 Desember 2022
Bagikan

TARAKAN – Menjamurnya truk angkut Sewa di Kota Tarakan membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) sepanjang hari dihiasi truk pengangkut. Sehingga kondisi tersebut cukup menganggu aktivitas lalu lintas di beberapa titik di Kota Tarakan. Selain menganggu aktivitas lalu lintas kehadiran truk proyek mengantre di SPBU membeli BBM bersubsidi menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan pemerintah selama ini. Mengingat, dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan batubara, disebutkan truk sewa atau proyek tidak diizinkan menggunakan solar subsidi. 

Saat diwawancara, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menerangkan, sebenarnya BBM solar bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Tahun 2022. Dalam Surat Edaran tersebut sudah jelas bunyinya, pemegang IUP dan beberapa perizinan lainnya, kendaraan kepemilikan perusahaan atau dengan skema sewa tidak diizinkan menggunakan solar subsidi.

“Kendaraan jenis truk yang berhak, bagi truk yang digunakan untuk melakukan aktivitas Galian C. meski truk mengantre menggunakan data pemilik kendaraan untuk mendaftarkan ke MyPertamina dan mendapatkan barcode membeli BBM solar subsidi, sebenarnya kendaraannya sudah disewa perusahaan sub kontraktor untuk kegiatan penimbunan,”tukasnuan

“Memang kami tidak memverifikasi kendaraan itu digunakan untuk apa. Jadi secara sistemnya mereka menggunakan barcode. Tapi, kalau dilihat dari regulasi Dirjen Minerba ini kan seharusnya tidak boleh,” katanya. 

Lanjutnya, seharusnya dari pihak sub kontraktor menyampaikan kepada kendaraan sewanya agar tidak menggunakan solar subsidi lagi, tetapi solar subsidi yang seharusnya. Namun regulasi yang melarang untuk para penyewa truk ini menggunakan solar subsidi, sehingga sub kontraktornya untuk tidak mengantre solar subsidi. 

“Permasalahan ini, seharusnya menjadi perhatian sehingga peruntukkan solar subsidi juga sudah jelas dan tepat sasaran. Memang diperlukan kesadaran semua pihak. Kadang memang konsumennya sendiri yang malah merusak pola distribusinya. Nanti kalau sudah habis teriak diselewengkan, padahal mereka yang seharusnya tidak mendapatkan BBM subsidi malah mengantre untuk mendapatkan solar subsidi,”pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Animal Rescue PMK Berhasil Evakuasi 55 Hewan Hingga Juni 2022
Salah Satu Dari Pelaku Pembacokan di Juata Permai Ditangkap
Sering Menganggu Warga Sekitar, Satpol PP Tertibkan ODGJ
Masih Banyak Hak Disabilitas di Kota Tarakan Yang Belum Terpenuhi
Pemkot Tarakan Targetkan Capaian Pajak Sebesar Rp 163 Miliar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber