Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengunaan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Kantongi Pengesahan RPTKA
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Pengunaan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Kantongi Pengesahan RPTKA

Pengunaan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Kantongi Pengesahan RPTKA

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Mei 2023
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang memperkerjakan para tenaga kerja asing (TKA) memiliki kelengkapan dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Jadi setiap perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Kerja dan K3, Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Jumat (19/5/2023).

Paras panggilan akrabnya juga menyampaikan, bahwa Disnakertrans memiliki kewenangan, dalam hal ini melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyebut, bahwa dokumen Pengesahan RPTKA menjadi penting. Salah satunya menyangkut dengan wilayah kerja TKA.

“Jadi jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Bulungan, TKA bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja di wilayah lain selain Kabupaten Bulungan. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka kami (Disnakertrans,red) memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas TKA dari lingkungan kerja-nya,” tegasnya.

Paras juga mengungkapkan, berdasarkan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. TKA wajib dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), diatur per TKA dalam 1 (satu) jabatan. Yakni, dikenakan konstribusi atau biaya retribusi sebesar USD100 per bulan.

“TKA dilarang rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama tapi jika memiliki satu jabatan pada perusahaan yang berbeda itu diperkenankan, maka Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang harus dibayarkan adalah jumlah jabatan dikalikan dengan USD 100 per bulan dan perlu dicatat bahwa TKA dilarang menjabat pada jabatan yang mengurusi bagian personalia,” jelasnya.

Sesuai data Disnakertrans Kaltara, per tanggal 11 Mei 2023, tercatat sebanyak 196 TKA tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah Kaltara (sumber tka-online.kemnaker.go.id). Dimana, TKA didominasi dari negara China/Tiongkok. Setelah itu Malaysia, India, Singapura, Korea Selatan, Philipina. Juga ada dari Amerika Serikat dan Jerman.

Paras menginformasikan, bagi TKA dalam proses perpanjangan RPTKA oleh perusahaan dilakukan ikeh pusat melalui aplikasi tka-online.kemnaker.go.id, Disnakertras Provinsi Kaltara hanya melakukan validasi bukti bayar DKPTKA sebagai dokumen pendukung bagi perusahaan yang ingin memperpanjang pengesahan RPTKA yang memiliki wilayah kerja lebih dari satu Kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Utara.

Tetapi jika memiliki wilayah kerja satu kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Utara maka validasi pembayaran DKPTKAnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota dimana TKA berada, tetapi penerbitan dan perpanjangan semuanya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP, M.Si mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan para tenaga kerja asing (TKA) di wilayah kerja Kaltara wajib berbagi ilmu pengetahuan serta teknologi kepada tenaga kerja lokal. Pada akhirnya, tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan TKA.

“Diperaturan sudah dijelaskan, ketika tenaga kerja Indonesia mampu maka tidak boleh menggunakan TKA. Namun, ketika TKA diperkerjakan maka wajib ada pendamping, fungsinya adalah transfer ilmu,” terang Paras.

“Memasuki era digital, beberapa perusahaan besar memang perlu tenaga yang spesifik khusus yang mengerti teknologi kekinian,” sambung Paras.

Paras mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan terkait dengan TKA. Kendati demikian, dirinya dan tim di bawah arahan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltara Haerumuddin SH., M.AP mengaku terus melakukan pemantauan berupa pembinaan dan pengawasan di perusahaan.

“Kami berharap tenaga kerja asing yang datang ke Kaltara dapat memberikan transfer ilmu yang maksimal kepada para pendamping dari tenaga kerja Indonesia, karena seyogyanya perusahaan yang baik adalah perusahaan mensejahterahkan masyarakat di sekitarnya,” tutup Paras. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
TAGGED:kaltaratka
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026
Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?