Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengunaan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Kantongi Pengesahan RPTKA
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Pengunaan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Kantongi Pengesahan RPTKA

Pengunaan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Kantongi Pengesahan RPTKA

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Mei 2023
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang memperkerjakan para tenaga kerja asing (TKA) memiliki kelengkapan dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Jadi setiap perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. Pengesahan RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Kerja dan K3, Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Jumat (19/5/2023).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Paras panggilan akrabnya juga menyampaikan, bahwa Disnakertrans memiliki kewenangan, dalam hal ini melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyebut, bahwa dokumen Pengesahan RPTKA menjadi penting. Salah satunya menyangkut dengan wilayah kerja TKA.

“Jadi jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Bulungan, TKA bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja di wilayah lain selain Kabupaten Bulungan. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka kami (Disnakertrans,red) memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas TKA dari lingkungan kerja-nya,” tegasnya.

Paras juga mengungkapkan, berdasarkan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. TKA wajib dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), diatur per TKA dalam 1 (satu) jabatan. Yakni, dikenakan konstribusi atau biaya retribusi sebesar USD100 per bulan.

“TKA dilarang rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama tapi jika memiliki satu jabatan pada perusahaan yang berbeda itu diperkenankan, maka Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang harus dibayarkan adalah jumlah jabatan dikalikan dengan USD 100 per bulan dan perlu dicatat bahwa TKA dilarang menjabat pada jabatan yang mengurusi bagian personalia,” jelasnya.

Sesuai data Disnakertrans Kaltara, per tanggal 11 Mei 2023, tercatat sebanyak 196 TKA tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah Kaltara (sumber tka-online.kemnaker.go.id). Dimana, TKA didominasi dari negara China/Tiongkok. Setelah itu Malaysia, India, Singapura, Korea Selatan, Philipina. Juga ada dari Amerika Serikat dan Jerman.

Paras menginformasikan, bagi TKA dalam proses perpanjangan RPTKA oleh perusahaan dilakukan ikeh pusat melalui aplikasi tka-online.kemnaker.go.id, Disnakertras Provinsi Kaltara hanya melakukan validasi bukti bayar DKPTKA sebagai dokumen pendukung bagi perusahaan yang ingin memperpanjang pengesahan RPTKA yang memiliki wilayah kerja lebih dari satu Kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Utara.

Tetapi jika memiliki wilayah kerja satu kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Utara maka validasi pembayaran DKPTKAnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota dimana TKA berada, tetapi penerbitan dan perpanjangan semuanya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP, M.Si mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan para tenaga kerja asing (TKA) di wilayah kerja Kaltara wajib berbagi ilmu pengetahuan serta teknologi kepada tenaga kerja lokal. Pada akhirnya, tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan TKA.

“Diperaturan sudah dijelaskan, ketika tenaga kerja Indonesia mampu maka tidak boleh menggunakan TKA. Namun, ketika TKA diperkerjakan maka wajib ada pendamping, fungsinya adalah transfer ilmu,” terang Paras.

“Memasuki era digital, beberapa perusahaan besar memang perlu tenaga yang spesifik khusus yang mengerti teknologi kekinian,” sambung Paras.

Paras mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan terkait dengan TKA. Kendati demikian, dirinya dan tim di bawah arahan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltara Haerumuddin SH., M.AP mengaku terus melakukan pemantauan berupa pembinaan dan pengawasan di perusahaan.

“Kami berharap tenaga kerja asing yang datang ke Kaltara dapat memberikan transfer ilmu yang maksimal kepada para pendamping dari tenaga kerja Indonesia, karena seyogyanya perusahaan yang baik adalah perusahaan mensejahterahkan masyarakat di sekitarnya,” tutup Paras. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
TAGGED:kaltaratka
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Tarakan

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP

11 Agustus 2026
Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?