By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemuda Muhammadiyah Tarakan Desak Kepatuhan Regulasi Tarif Ojek Online, Keluhan Driver: Potongan Aplikasi Capai 50% dan Isu Diskriminasi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Pemuda Muhammadiyah Tarakan Desak Kepatuhan Regulasi Tarif Ojek Online, Keluhan Driver: Potongan Aplikasi Capai 50% dan Isu Diskriminasi

Pemuda Muhammadiyah Tarakan Desak Kepatuhan Regulasi Tarif Ojek Online, Keluhan Driver: Potongan Aplikasi Capai 50% dan Isu Diskriminasi

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 27 Oktober 2025
Bagikan

TARAKAN – Persoalan tarif dan potongan komisi yang mencekik pengemudi ojek online (ojol) di Tarakan kembali mencuat. Perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah, yang bertindak atas nama para driver yang merasa takut untuk bersuara, menyampaikan langsung keluhan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Senin (27/10/2025).

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar komisi III DPRD Kota tarakan, Zulfikar, Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tarakan, yang bertindak sebagai penyampai aspirasi, para driver ojol di Tarakan merasa terintimidasi oleh pihak aplikator.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Rasa takut kepada aplikator sangat besar, mereka khawatir jika identitasnya bocor, mereka akan mendapatkan sanksi berupa diskriminasi, seperti tidak mendapatkan penumpang. Ada kasus di mana driver yang menginisiasi aksi, tidak mendapatkan penumpang selama kurang lebih satu bulanan,” ungkap Zulfikar.

Salah satu tuntutan utama para driver adalah penyesuaian tarif, minimal disamakan dengan tarif yang berlaku di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kisarannya mencapai Rp15.000 hingga Rp17.000 untuk tarif terendah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Para driver menyoroti perbedaan mencolok, seperti contoh tarif terendah untuk mobil (roda empat) di Tarakan untuk jarak 0–4 km yang hanya Rp11.600, dinilai sangat rendah.

Persoalan ini pernah berhasil diatasi di Kaltim, di mana Gubernur sempat mengambil langkah tegas dengan menutup aplikator yang enggan menaikkan tarif, hingga akhirnya aplikator bersedia patuh.

Masalah lain yang dianggap melanggar regulasi adalah terkait potongan komisi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 untuk roda dua, total komisi yang diizinkan adalah 20% (15% untuk aplikator, 5% untuk kesejahteraan driver), dengan sisa 80% diterima oleh driver.

Zulfikar menyampaikan bahwa di lapangan, khususnya pada salah satu aplikator besar, potongan yang diterima driver jauh melampaui 20% yang diatur oleh KP 1001.

“Aplikator juga mengambil biaya lain seperti biaya sewa aplikasi dan biaya keselamatan/kesejahteraan. Jika diakumulasikan, potongan ini bisa mencapai 50%. Sebagai contoh, total tarif penumpang Rp21.000, namun driver hanya mendapatkan bersih Rp12.000,” jelasnya, sembari menyebut kondisi ini sebagai penjajahan gaya baru.

Selain itu, isu kesejahteraan dan asuransi juga menjadi perhatian serius. Meskipun biaya tunjangan asuransi tertera di struk, driver dilaporkan tidak mendapatkan perlindungan asuransi ketika mengalami musibah atau kecelakaan, memaksa mereka untuk melakukan patungan sesama driver ojol.

Para driver juga mempertanyakan klaim aplikator di daerah yang selalu beralasan bahwa penentuan tarif adalah kebijakan pusat, sementara di sisi lain, aplikator terbukti bisa menaikkan tarif secara drastis saat ada event tertentu di Tarakan.

Melalui forum ini, Pemuda Muhammadiyah berharap adanya kepastian hukum dari pemerintah daerah yang dapat memaksa aplikator untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjamin kesejahteraan ribuan driver ojek online di Kalimantan Utara. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Dorong Smart City Tarakan, AYS Indonesia Dominasi Lomba Inovasi Daerah Kategori Masyarakat
17 Anggota DPRD Tarakan Tolak BSU Meski Terdaftar sebagai Penerima
Wujudkan Provinsi Ramah Investasi
Empat Daerah di Kaltara Ditetapkan jadi Kampung Budidaya Perikanan
Gelar Doa Bersama untuk 1 Tahun Kepemimpinan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber