By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pemprov Diminta Lakukan Penanganan Inflasi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Pemprov Diminta Lakukan Penanganan Inflasi

Pemprov Diminta Lakukan Penanganan Inflasi

Redaksi
Redaksi
Published: 14 September 2022
Bagikan

SURABAYA – Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Penanganan Inflasi Daerah tahun 2022 yang menghadirkan seluruh Gubernur di Indonesia.

Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum juga hadir dengan mengenakan Batik Kaltara serta Singal yang sudah menjadi ciri khasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam kesempatan tersebut, turut juga diumumkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik Tingkat Provinsi Tahun 2022. Meskipun belum menjadi pemenang, Provinsi Kaltara berhasil masuk dalam nominasi TPID Provinsi terbaik untuk wilayah Kalimantan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir pada acara tersebut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 telah memberikan lima arahan kepada TPIP dan TPID.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Arahan tersebut dalam upaya menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan untuk mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

“Arahan presiden pertama yaitu memperkuat identitas sumber tekanan inflasi di daerah. Kedua, memperluas kerja sama antar daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerja sama antar daerah dalam pengendalian inflasi,”katanya, Rabu (14/9).

Arahan ketiga yaitu menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitas distribusi perdagangan antardaerah dan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menambah armada. Kemudian, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

“Terakhir, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Zainal A Paliwang menjelaskan dari Rakorpusda tersebut pemerintah daerah diminta untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Di mana, kata Gubernur, Presiden Jokowi memprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Di mana pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, pertama, pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan. Kedua, penciptaan lapangan kerja. Dan atau ketiga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu. “Di samping itu, uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Gubernur.

Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Warga Tarakan Alami Listrik Padam, Ini Penyebabnya
Jalan Reformasi Karang Harapan Jadi Akses Anak Sekolah, DPRD Berharap Ada Perhatian Pemkot
Sekprov Ikuti Olahraga Bersama di Hari Bhayangkara ke-76
Malam Silaturahmi PAKAR, Eratkan Tali Persaudaraan
Realisasi KUR Capai Rp490,74 Miliar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber