By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Mulai Awal Tahun Depan Pemda KTT Terapkan Sistem E-kinerja
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > Mulai Awal Tahun Depan Pemda KTT Terapkan Sistem E-kinerja

Mulai Awal Tahun Depan Pemda KTT Terapkan Sistem E-kinerja

Redaksi
Redaksi
Published: 6 Desember 2022
Bagikan
Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik

TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melaksanakan Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022, Sosialisasi PerBup nomor 7 Tahun 2022, Sosialisasi PerBup Nomor 23 Tahun 2022 dan Aplikasi E-Kinerja dibuka oleh Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, di Meeting Room Galaxy Hotel Tarakan, Senin (5/12/2022).

Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik menyampaikan bahwa peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 yang terkait sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE).

- Advertisement -
Ad imageAd image

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudian dengan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022 Pemberian Tambahan Penghasilan yang akan disesuaikan dengan aplikasi E-Kinerja yang akan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

“ASN wajib melaporkan kinerja dengan menginput kerja harian di aplikasi E-Kinerja sebagai salah satu acuan pemberian tunjangan kinerja sesuai peraturan bupati Tana Tidung nomor 7 tahun 2022 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan di ASN pemda Tana Tidung, adapun pertama tambahan penghasilan sebagaimana di hitung berdasarkan laporan kinerja sebesar 60 persen dan kehadiran sebesar 40 persen,” jelas wabup Hendrik.

Wabup berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memahami dan menyesuaikan sistem kerja sebagai jabatan Fungsional sehingga dalam Aplikasi E-kinerja nantinya dapat memantau kinerja ASN secara periodik dengan alat scan wajah yang terintegrasi dengan E-Kinerja, harap wabup Hendrik.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Seketaris Daerah Said Agil, Kepala OPD, Kasubag TU, jabatan Fungsional serta Operator Absensi di masing-masing OPD. (her/Iik)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Penuh Kemeriahan, Gubernur Buka Benuantafest 202K
96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun
Pembangunan Bandara di Kaltara Disebut Dongkrak Nilai Ekspor Produk Kelautan
DPMPTSP Kaltara Siap Fasilitasi Persoalan yang Dihadapi Pelaku Usaha
Pastikan Tidak Beli Hewan Kurban Dari Luar
TAGGED:ASNborneofokusborneoHeadlineKTTOPDSistem E-kinerjaTana TidungWakil Bupati
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber