SIDRAP – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidenreng Rappang menyatakan sikap tegas menyusul viralnya penampilan Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher di sebuah tempat hiburan malam di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Aksi panggung mantan istri komedian Sule itu menuai sorotan tajam dari organisasi keagamaan tersebut, yang menyebut pertunjukan itu sarat unsur pornografi dan kemaksiatan.
Melalui surat resmi bernomor 1/EDR/III.0/A/2025, Muhammadiyah mengecam keras pertunjukan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, budaya lokal, serta semangat program “Sidrap Religius” yang tengah diusung pemerintah daerah.
“Perbuatan itu menodai semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan mencoreng visi keagamaan daerah ini,” kata Ketua PDM Sidrap, Dr KH Syamsu Tang, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Pribumi, Selasa, 15 April 2025.
Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, mengecam keras aksi DJ Nathalie yang dinilai tidak pantas dan meresahkan masyarakat.
Kedua, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku, panitia, hingga pemilik tempat hiburan.
Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap segera menutup tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin atau terbukti melanggar ketentuan.
Syamsu menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk komitmen moral untuk menjaga misi religius pemerintah daerah.
“Implementasi Islam Rahmatan lil ‘alamin harus dijaga dengan penegakan nilai Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” ujarnya.
Dalam surat itu, Muhammadiyah juga mengutip Surat Al-A’raf ayat 96 sebagai pengingat pentingnya ketakwaan sebagai fondasi kehidupan sosial.
“Keberkahan akan hadir hanya jika masyarakat beriman dan bertakwa,” tulis mereka.
Sementara itu, Sekretaris PDM Sidrap, KH A Kalam, turut mengingatkan agar Sidrap tidak berubah menjadi “panggung bebas maksiat”.
“Jangan biarkan Sidrap jadi ruang bebas moral. Ini tanah yang diberkahi, bukan tempat untuk pertunjukan yang menabrak norma agama dan budaya,” pungkasnya. (*)