TANJUNG SELOR – Babak baru dugaan tindak pidana ijazah palsu yang menyeret inisial Y dari pihak sekolah PKBM dan Lausa Laida (LL), anggota DPRD Kabupaten Bulungan.
Dua orang berinisial A dan H resmi kini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan tindakan intimidasi terhadap pihak sekolah tempat LL menempuh pendidikan.
Penasehat hukum Y dan LL, Padly mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan secara resmi karena kedua terlapor diduga melakukan tekanan terhadap pengurus Yayasan PKBM Ba’ats Darif.
“Kedua terlapor sering mendatangi klien kami dengan mengaku sebagai wartawan dan memaksa untuk membuat pernyataan yang seolah-olah bahwa Lausa Laida tidak terdaftar sebagai murid di sekolah tersebut,” ujar Padly kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Padly mengungkapkan, selain mengaku sebagai wartawan, kedua terlapor juga sempat mengklaim sebagai aparat kepolisian dan melontarkan ancaman kepada pihak yayasan.
“Mereka juga mengaku sebagai anggota polisi yang bisa memenjarakan klien kami jika tidak mengikuti keinginannya. Namun klien kami menolak dengan tegas, karena Lausa Laida adalah murid yang menempuh pendidikan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Padly menegaskan, pihaknya membantah seluruh tuduhan terkait dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyebut ijazah yang dimiliki Lausa Laida merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme sah oleh lembaga PKBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh proses pendidikan telah dilalui secara bertahap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga membantah narasi yang menyebut Lausa Laida terdaftar di lembaga pendidikan lain.
“Tidak ada satu pun bukti otentik yang dapat menguatkan klaim tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Padly juga menilai polemik yang berkembang tidak lepas dari dinamika politik yang tengah berlangsung. Ia menyebut kasus ini sarat dengan unsur politik yang mengarah pada upaya untuk mendiskreditkan kliennya sebagai pejabat publik.
“Pola penyebaran isu yang masif, narasi yang dibangun secara sistematis, serta momentum yang beririsan dengan dinamika politik menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perkara ini sarat unsur politik dan mengarah pada upaya delegitimasi terhadap klien kami,” ungkapnya.
Padly juga menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menolak segala bentuk penghakiman sepihak di ruang publik yang dapat mencederai asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, ia membeberkan kronologi pendidikan Lausa Laida untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut kliennya tidak menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan dalam waktu singkat sebagaimana dituduhkan.
“Lausa Laida mendaftar Paket A pada tahun 2012-2015, kemudian Paket B pada 2016-2019, dan Paket C pada 2019-2022. Itu jelas jenjang pendidikan klien kami. Semua dokumen lengkap dan sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Ia juga berharap proses penyelidikan yang tengah berjalan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik penyebaran informasi yang tidak akurat selama ini.
“Kami berharap aktor dan otak dari informasi yang tidak benar ini bisa terungkap secara terang benderang melalui proses hukum,” tutupnya.(*)



