By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat

Langgar Kode Etik, 1 Personil Polres Tarakan Dipecat

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Februari 2024
Bagikan
#image_title

TARAKAN – Polres Tarakan, Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Pukul. 08.00 WITA, bertempat di Halaman depan Mapolres Tarakan telah di laksanakan Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku Inspektur Upacara Kapolres Tarakan AKBP RONALDO MARADONA T.P.P. SIREGAR, S.H., S.I.K.

Dalam amanatnya, Kapolres Tarakan AKBP RONALDO MARADONA T.P.P. SIREGAR, S.H., S.I.K.  mengatakan, upacara pagi ini Sebagai wujud Konsekuensi dari institusi Yang Telah Mencanangkan Komitmennya terhadap reformasi ditubuh Polri Melalui Kemandirian Polri, dimana kemandirian tersebut mengarah dan menuntut  untuk terus belajar dan berbenah diri guna mencapai prestasi yang lebih baik, sehingga tuntutan masyarakat agar polri lebih profesional dan mampu mengaktualisasikan dirinya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan dapat dirasakan keberadaannya oleh masyarakat.” Ungkapnya.

Selanjutnya, dikatakan Kapolres upacara PTDH ini sebagai wujud keseriusan kita bersama, bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota polri akan diproses secara hukum, serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelasnya.

“penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini atau kita sering sebut sebagai pemecatan, sebenarnya prosesnya cukup panjang dan melalui pentahapan serta memperhatikan berbagai pertimbangan yang matang dari pimpinan, disisi lain akumulasi dari beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota yang mengarah terhadap pencitraan Polri yang negatif maka vonis PTDH menjadi jalan terahkir dari sanksi-sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.” Sambung Kapolres Tarakan.

Bripka NA  sendiri di PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Nomor :KEP/6/1/2024 tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat dari Dinas Polri, Memutuskan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024, di berhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri tersebut, Bripka NA, Melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat(1) huruf D peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri personel polres tarakan ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwira dan personel polres tarakan, dimana pada kesempatan tersebut Kapolres Tarakan juga menginatkan personel untuk bercermin dari apa yang telah diikuti bersama (upacara PTDH), sehingga seluruh anggota dapat jadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra polri dimata masyarakat.”pesan kapolres tarakan kepada seluruh personel.

Sebelum mengahkiri amanatnya kapolres tarakan juga memerintahkan seluruh personel polres tarakan untuk tetap menjaga disiplin dan mengindahkan segala ketentuan yang berlaku.”tutupnya

Anda Mungkin Juga Menyukai

Terdampar Di Lautan, 9 Orang WNI Berhasil Diselamatkan
Sempat Tertunda, DPK Berharap Pembahasan UMK Berjalan Lancar
Gubernur Ingatkan Soal Produktivitas Lahan
Pergoki Maling, Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan
Ramaikan Pergelaran Festival Budaya, Pemuda Makassar Bius Penonton Dengan Penampilan Sigajang laleng lipa
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber