By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lagi Bermain Judi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Lagi Bermain Judi

Lagi Bermain Judi

Redaksi
Redaksi
Published: 14 Maret 2022
Bagikan
Lagi Bermain Judi

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan berhasil membekuk seorang pria berinisial IR (27) yang berada di Jalan Binalatung, RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekira pukul 20.00 Wita, Senin (7/3/2022) lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, Agus Sutanto menuturkan, ketika tim brantas memasuki rumah pelaku, terlihat empat orang pri yang sedang bermain judi slot online.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“IR yang sedang berada dirumah temannya, saat itu kita lakukan penggeledahan badan dan kita temuka dari sebuah dompet berwarna merah dari kantong celana depan sebelah kiri IR. Saat dibuka pipet kaca serta plastik klip serta ada serbuk kristal diduga sabu,” terangnya, (12/03/2022).

Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan tim langsung melanjutkan kerumah IR yang tidak jauh dari rumah temannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Menurut pangakuan IR sabu ini yang dia beli hanya untuk dikonsumsi secara pribadi, kita tidak menemukan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Dengan alasan pekerjaan IR yang sebagai petani rumput laut membutuhkan tenaga yang lebih besar. IR biasanya memakai (sabu) di tengah laut. Enggak pernah dia konsumsi sabu di darat. Memang dia tidak mau ketahuan sama keluarga dan istrinya,” tuturnya.

Dijelaskan Agus, IR baru pertama kali berurusan dengan tindak pidana ini mengakui mengonsumsi sabu sejak awal tahun 2022. Selain itu IR mengaku telah membeli sabu di daerah timbunan Kelurahan Selumit Pantai seharga Rp 2 juta untuk 3 gram sabu.

“Dari keterangan pelaku, sabu dibeli melalui perantara anak dibawah umur. IR pun juga tidak kenal. Jadi saat dia datang ke timbunan untuk memesan sabu itu, si pengedar menyuruh anak laki-laki di bawah umur untuk bertemu IR memberikan sabu tersebut dan uang dari IR,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Curi HP di Masjid, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan
Serikat Buruh Bulungan Nilai Polri Independen Jamin Rasa Aman
Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tetap Wajib Lapor Selama 3 Bulan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber