By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

KUHP Baru Pertegas Produk Pers dan Non Pers, Konten Medsos Berpotensi Kena Delik

Redaksi
Redaksi
Published: 9 Maret 2026
Bagikan

TARAKAN – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan kunci utama bagi insan pers untuk mendapatkan perlindungan hukum lex specialis. Hal ini disampaikan menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yang memuat sejumlah delik krusial.

Prof. Yahya menjelaskan bahwa sepanjang wartawan berpegang pada kode etik dan bersandar pada mekanisme Dewan Pers, maka aturan hukum yang bersifat khusus (UU Pers) akan tetap berlaku. Namun, bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka akan kehilangan perlindungan khusus tersebut dan dapat langsung terjerat delik pidana umum.

“Delik yang tadi disampaikan itu bukan lagi potensi, tapi memang bisa dikenakan bagi yang tidak (berpegang pada kode etik). Tetapi bagi kawan-kawan pers, ada bentengnya,” ujar Prof. Yahya.

Membedakan Produk Jurnalistik dan Non-Jurnalistik

Menurut Prof. Yahya, kehadiran KUHP baru ini justru akan mempermudah identifikasi perbedaan antara produk jurnalistik yang sah dengan tindakan non-jurnalistik. Ia menyebut bahwa KUHP baru sangat potensial untuk menjerat tindakan-tindakan yang diklaim sebagai karya pers namun tidak melalui proses jurnalistik yang benar.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang memproduksi konten informasi agar mengikuti standar profesi yang berlaku. Hal ini mencakup seluruh rangkaian kerja mulai dari mencari berita, melakukan verifikasi, hingga proses penyiaran.

“Harusnya sudah masuk dan bergabung ke dalam (lembaga) pers itu sendiri, sehingga bisa berlindung atau menggunakan Undang-Undang Pers,” pungkasnya. (Dsy)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Sumber Daya Air untuk Dorong PAD
Rehabilitasi Mangrove Bakal Dibantu Bank Dunia
Profesionalisme TNI dalam Bedah UU TNI: Dialog Publik Tegaskan Supremasi Sipil
Teken MoU dengan Telkom University, Pemprov Kaltara Fokus Kembangkan SDM di Bidang IT
Pemprov Kaji Pembangunan Sekolah di Tiga Kabupaten
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lebih 25 Ribu Dapur MBG Diperiksa, Ada yang Langsung Dihentikan Karena Tak Layak
Berita Nasional
8 Maret 2026
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Libur Lebaran
Berita Nasional Pemerintahan
8 Maret 2026
Target Infrastruktur Militer, Israel Luncurkan Gelombang Serangan Udara ke Iran
Berita Internasional
8 Maret 2026
JOB Simenggaris Gelar Safari Ramadan dan Kunjungan Kehormatan Bersama Bupati Nunukan
Kaltara
8 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber