TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus peninjauan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Randy menyoroti kondisi gedung kantor BPBD saat ini yang dinilai kurang representatif dalam menunjang pergerakan dan tugas-tugas kedaruratan para personel di lapangan.
Randy mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterbatasan ruang gerak di gedung yang sekarang ditempati oleh BPBD. Menurutnya, fasilitas yang ada saat ini pada dasarnya tidak dirancang sebagai gedung perkantoran, melainkan bekas studio musik yang kemudian dialihfungsikan menjadi aset pemerintah.
“ Hal ini berdampak pada kurang maksimalnya efektivitas kerja teman-teman di BPBD dalam menjalankan tugas operasional mereka yang tergolong berat,” kata Randy.
Sebagai solusi jangka panjang, politisi PKB ini melemparkan wacana strategis agar BPBD Kota Tarakan dapat menempati eks kantor Wali Kota Tarakan. Ia menilai lokasi tersebut jauh lebih memadai, terutama dari sisi luas halaman yang bisa dimanfaatkan untuk memarkir armada kendaraan operasional BPBD yang jumlahnya cukup banyak.
Terlebih lagi, mulai tahun ini akan dimulai pembangunan pusat pemerintahan baru di wilayah Juata, sehingga perpindahan kantor menjadi sangat memungkinkan.
“Saya lebih tertarik ketika nanti BPBD bisa menggunakan eks kantor Wali Kota. Di situ halamannya luas, bisa kita gunakan untuk memarkir kendaraan-kendaraan kita yang lumayan banyak, karena kita tahu tahun ini akan dimulai kegiatan besar multiyears untuk pembangunan pusat pemerintahan baru di Juata,” ujar Randy.
Selain masalah infrastruktur, Randy juga membahas isu krusial mengenai rencana penyatuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan BPBD. Meski mengaku belum menerima informasi resmi secara mendetail, ia menyatakan bahwa kunjungannya kali ini juga bertujuan untuk menggali informasi yang lebih akurat mengenai dampak dari regulasi baru tersebut terhadap kinerja BPBD ke depannya.
Ia berharap, jika penyatuan OPD tersebut benar-benar terealisasi, hal itu tidak boleh sampai memperumit atau menghambat ruang gerak BPBD. Randy menekankan bahwa tugas utama BPBD dalam penanganan bencana sangat spesifik dan tidak boleh terganggu oleh beban administratif tambahan dari tugas-tugas lain yang tidak relevan.
“Harapan kita dengan penyatuan OPD ini bukan justru tambah mempersulit pekerjaan BPBD. Seharusnya BPBD ini tidak boleh diganggu, jangan ditambah tugas-tugas yang lain. Namun dengan adanya aturan dan regulasi baru, tentu harus tetap kita jalankan. Kita ingin mendengar bagaimana siasat kita untuk tetap optimal dalam menjalankan tugas ke depannya,” pungkasnya. (Sdq)




