TARAKAN – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan kembali disorot. Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Harjo Solaika, menekankan bahwa isu ini muncul karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah, bukan karena kebijakan yang bersifat wajib.
Menurut Harjo, masalah THR ini baru benar-benar mencuat tahun ini, meski tahun lalu sudah ada gejolak.
“Pertama terkait mengenai THR di DLH Tarakan ini saya kira kan memang dia sebenarnya baru muncul hanya tahun ini ya. Tahun lalu sebenarnya juga sudah mulai ribut. Tahun lalu sudah mulai ribut karena memang kita ini masalahnya hanya karena memang duit kita enggak ada. Itu sebenarnya masalahnya Pak,” ujar Harjo.
Ia menjelaskan bahwa akar masalahnya adalah efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
“Karena memang duit kita enggak ada. Kalau duit kita ada saya kira enggak ada masalah begini. Tapi pada dasarnya kan kita yang ada di ruangan ini mengerti persoalan ini. Kita paham betul masalah yang terjadi dalam kita menjalankan roda pemerintahan bahwa hari ini kita dihadapkan dengan permasalahan efisiensi anggaran. Itu menjadi masalah,” tambahnya.
Harjo juga mengingatkan asal-usul THR tersebut, yang sebenarnya merupakan reward atas penghargaan Adipura di era sebelumnya.
“Nah yang kemudian menjadi penting pada saat sekarang ini adalah terkait mengenai THR atau reward tadi sudah disampaikan yang sebenarnya kalau kita berbicara tentang historis itu hanya ada di DLH karena memang kondisinya pada saat itu DLH lagi ada penghargaan adipura ya. Nah sehingga itu yang dianggap menjadi sesuatu yang wajib diterima oleh tenaga-tenaga non ASN kita,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa THR ini bersifat kebijakan, bukan kewajiban tetap.
“Nah jadi maksud kami disini adalah ini kan berarti kalau begini kondisinya ini kan kebijakan Pak ya. Nah oleh sebab itu saya kira kalau ini masalahnya kebijakan Pak yang muncul di publik ini kan tadi Pak Kepala DLH bilang kan ternyata bukan tidak disampaikan. Bahwa ini barang kebijakan. Hari ini kita anggarannya gak ada nih. Besok-besok bisa gak ada itu program ini kan gitu ya,” jelas Harjo.
Harjo menyoroti pentingnya komunikasi ke masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
“Nah sehingga maksud kita Pak ini kan apa ya semua mata itu kan tertuju ke kita Pak. Kita paham betul dimana. Jadi semua mata masyarakat kita tertuju pada kita yang selalu mengelola pemerintahan. Nah sehingga memang perlu kita memberikan penjelasan kepada publik. Kalau saya konsen disitu saja Pak. Perlu dijelaskan kepada publik, perlu disampaikan kepada masyarakat kita. Bahwa urusan THR di DLH ini bukan wajib. Ini hanya kebijakan dan ini sebenarnya hanya berlaku di sini,” pungkasnya.
Pernyataan ini melengkapi diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tarakan dengan DLH sebelumnya, di mana diungkap bahwa THR sebenarnya adalah tunjangan khusus yang tidak dianggarkan tahun ini karena pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dari pusat.
Selain itu, pengelolaan petugas kebersihan telah dialihkan ke pihak ketiga per 1 Maret 2026 untuk meningkatkan profesionalisme. (*)
Reporter : Arif Rusman




