Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara

CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara

Redaksi
Redaksi
Published: 8 September 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kepada masyarakat.

“Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pemberlakuan pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Dan ini merupakan bulan terakhir untuk program tersebut.

“Melalui program pembebasan BBNKB II ini, diharapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Tomy.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kaltara, Tomy optimistis potensi PAD juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada selruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar daerah agar segera melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kaltara, mari manfaatkan program pembebasan ini,” terangnya.

Adapun alur yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk yaitu dengan melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.

Dokumen ini diserahkan ke samsat asal kendaraan tersebut terdaftar untuk dilakukan mutasi keluar atau cabut berkas. Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari samsat asal, maka wajib pajak menyerahkan ke kantor samsat tujuan yang berada di wilayah Kalimantan Utara.

“Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,”jelasnya.

Dari data yang dihimpun dari Bapenda, hingga tanggal 31 Agustus 2022 terdapat 466 kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda empat.

“Dengan penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” tuntasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Tarakan
7 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?