By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka

Buntut Tabrakan Beruntun, Pengemudi Jazz Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Februari 2024
Bagikan
#image_title

TARAKAN – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan RE Martadinata pada Kamis 8 Februari 2024 lalu yang menyebabkan 1 orang jiwa meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka akhirnya diproses pihak kepolisian. Dalam kasus ini Polres Tarakan menetapkan pengemudi Honda Jazz yakni Guruh Tri Catur Ruingno sebagai tersangka.

Saat diwawancara, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana, mengatakan pihaknya sudah gelar perkara di TKP.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi dalam keadaan sehat atau tidak mengalami gangguan jiwa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sudah kami amankan, untuk saat ini di Polres dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan masih kami tindaklanjuti. Penyebab kecelakaan diduga karena sakit saraf otak yang diderita pengemudi kambuh, sehingga tidak bisa mengontrol laju kendaraan,”katanya.

Diketahui, gangguan saraf otak yang diderita Guruh muncul saat dirinya mengalami kecelakaan saat masih sekolah di tingkat SMA tahun 2000-an, sehingga setiap tahun harus melakukan kontrol ke salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Meski disebabkan gangguan syaraf ini masuk kategori kelalaian, pasal yang kita sangkakan adalah 310 ayat 4,1,2,dan 3. Pada saat kejadian, pengemudi ini membawa anak berusia 11 tahun, kemudian anak tersebut sudah diobati karena mengalami luka di mulut. Kami belum pernah menerima informasi kalau yang bersangkutan pernah keluar dari RSJ. Tetapi ada riwayat gangguan saraf otak, bukan juga penyebab kecelakaan karena rem blong. Ini termasuk kelalaian,” tegasnya.

Polisi telah mengeluarkan surat penahanan dan menetapkan Guruh sebagai tersangka, semua ini dilakukan berdasarkan prosedur yang ada di Satlantas Polres Tarakan. Antara keluarga korban dengan pengemudi sudah bertemu, dan melakukan mediasi.

“Dalam kasus ini ada 5 mobil dan 3 sepeda motor yang tertabrak dengan korban MD satu orang, luka parah satu orang, luka ringan dua orang. Mobil Jazz dengan nomor polisi KU 1739 GA yang dikemudikan oleh Guruh melaju dari arah Masjid AL-Huda,”urainya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Besembunyi di Tambak, Pelaku Utama Pembacokan di Kelurahan Karang Harapan Diringkus Polisi
Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Masih Berproses, Pertimbangan UMK Mengacu Pada PP 36 dan Indikator Lainnya
AYS Indonesia dan Telkom Gelar Sosialisasi Konservasi Bekantan di Tarakan
DPRD Tarakan Dorong DKISP Manfaatkan Media Sosial untuk Pemerataan Informasi
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber