TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa, (4/11/25). Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Tarakan memusnahkan berbagai barang ilegal dan berbahaya dengan nilai estimasi mencapai Rp653 juta.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-2/MK/WKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta PMK Nomor 51 Tahun 2021.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) setara 796,675 liter, 22 bal pakaian bekas impor, serta 10 barang larangan lainnya berupa 9 bilah senjata tajam dan satu alat bantu seks.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan Wahyu Budi Utomo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran barang berbahaya dan negara tidak dirugikan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, keterbatasan sumber daya tidak menjadi alasan untuk melemahkan pengawasan.
“Jumlah personel kami terbatas, sehingga pengawasan hanya bisa ditempatkan di titik-titik resmi seperti pelabuhan dan bandara. Namun kami terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan meningkatkan efektivitas operasi di lapangan,” jelasnya.
Wahyu juga menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Tarakan menuntut sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan media sangat penting untuk memperkuat pengawasan serta mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, serta berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Tarakan. Selain barang yang dimusnahkan, Bea Cukai juga menyerahkan sebagian barang hasil penindakan berupa 5.000 kg beras dan 500 kg gula pasir kepada Baznas dan Polres Tarakan untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Tarakan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta barang larangan dan pembatasan impor, termasuk pakaian bekas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan kepabeanan di Tarakan berjalan sesuai koridor hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” tutup Wahyu Budi Utomo.




