By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K

Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K

Redaksi
Redaksi
Published: 4 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan bakal menjalani purna tugas atau masa pensiun. Sehingga dengan pensiunnya 61 ASN tersebut bakal meninggalkan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Tarakan.

Saat diwawancara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Bob Syahruddin menuturkan, setiap tahun ASN yang pensiun berkisar 60 sampai 70 orang ASN di Pemkot Tarakan, pensiun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk per tahun rata-rata ASN Pemkot Tarakan yang pensiun. Untuk usia pensiun staf saat ini 58 dan pejabat eselon II 60 tahun dan tidak ada perpanjangan. Kalau misalnya total 61 ASN Pemkot Tarakan pensiun ini nantinya tidak bisa digantikan oleh ASN untuk mengisi jabatan kosong, ini bisa diisi oleh tenaga PPPK,”jelasnya.

Dijelaskannya, selama memenuhi kualifikasi. Sekarang di kementerian eselon 1 banyak dari P3K. Sehingga meskipun mengikuti jalur P3K, tetap ada istilah eselon II dan III.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RI) mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Salah satunya pada poin 6 bagian b yakni menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan masing-masing daerah tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tidak Tahu Diri, Seorang Petugas Kebersihan Gondol Belasan Barang Elektronik di Tempat Kerjanya
Kawal Pengusaha Muda Ambil Peran di Proyek Strategis Nasional
Komisi II DPRD Tarakan Jadwalkan Uji Petik MBG, Tekankan Sinkronisasi Jelang Ramadhan
Sinergi LDII dan Polsek Tarakan Timur untuk Melawan Judi Online di Kalangan Remaja
Marak Karhutlah, 6 Kasus Terjadi Sepanjang Januari 2024
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber