By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K

Bakal Ditinggal Pensiun Pegawai, Beberapa Jabatan Strategis Bisa Diisi P3K

Redaksi
Redaksi
Published: 4 November 2022
Bagikan

TARAKAN – Sebanyak 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan bakal menjalani purna tugas atau masa pensiun. Sehingga dengan pensiunnya 61 ASN tersebut bakal meninggalkan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Tarakan.

Saat diwawancara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Bob Syahruddin menuturkan, setiap tahun ASN yang pensiun berkisar 60 sampai 70 orang ASN di Pemkot Tarakan, pensiun.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk per tahun rata-rata ASN Pemkot Tarakan yang pensiun. Untuk usia pensiun staf saat ini 58 dan pejabat eselon II 60 tahun dan tidak ada perpanjangan. Kalau misalnya total 61 ASN Pemkot Tarakan pensiun ini nantinya tidak bisa digantikan oleh ASN untuk mengisi jabatan kosong, ini bisa diisi oleh tenaga PPPK,”jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, selama memenuhi kualifikasi. Sekarang di kementerian eselon 1 banyak dari P3K. Sehingga meskipun mengikuti jalur P3K, tetap ada istilah eselon II dan III.

Adapun sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RI) mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Salah satunya pada poin 6 bagian b yakni menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan masing-masing daerah tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Ramaikan Pergelaran Festival Budaya, Pemuda Makassar Bius Penonton Dengan Penampilan Sigajang laleng lipa
Sempat Tertunda, DPK Berharap Pembahasan UMK Berjalan Lancar
Buntut Tidak Stabilnya Harga Udang, Aliansi Mahasiswa dan Petambak Turun ke Jalan
Politeknik Kaltara Dorong Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pesisir di Kelurahan Selumit Pantai
DPRD Tarakan dan Pemkot Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp930 Miliar
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber