By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Antisipasi Peredaran Barang Bekal, 32 Balpress Diamankan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Antisipasi Peredaran Barang Bekal, 32 Balpress Diamankan

Antisipasi Peredaran Barang Bekal, 32 Balpress Diamankan

Redaksi
Redaksi
Published: 26 Oktober 2022
Bagikan

TARAKAN – Sebanyak 32 bal pakaian bekas (Balpres) ilegal tak bertuan diamankan Kodim 0907 Tarakan, di galangan kapal RT.12 Juata Laut dengan kondisi tak bertuan pada 8 Oktober 2022. Pasca ditemukan, puluhan Balpres itu dimusnahkan bersama Bea Cukai Tarakan, (25/10/2022) kemarin.

Komandan Kodim 0907 Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana melalui Pasi Intel Kodim 0907 Tarakan, Kapten Suwito mengatakan pelaku maupun pemilik balpres maupun orang yang mengangkut tidak didapatkan.

“Sesuai Undang Undang No. 24 Tahun 2004 tentang TNI, diantaranya membantu pemerintah daerah dalam hal mengantisipasi tindakan ilegal. Sesuai Permendag No. 51 Tahun 2015 juga dikatakan, dilarang adanya Impor atau perdagangan barang bekas. Kita bersama Bea Cukai Tarakan melakukan Pemusnahan pakaian bekas ini,” terangnya.

Adapun lanjutnya, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar dua balpres di belakang markas Kodim 0907 Tarakan.

“Mau dibakar semua kan tidak mungkin, akan mengganggu dan jadi polusi. Kalau mau ditanam, perlu dilakukan pengerukan tanah menggunakan eskavator dan itu butuh waktu, Kita terus berupaya mempersepit ruang gerak pelaku, yang terus-terus lewat jalur tikus,” jelasnya.

Pgs Komandan Unit Intel kodim 0907 Tarakan, Letda inf Jomenson hutajulu mengungkapkan awalnya ia dan tim mendapatkan informasi sekira pukul 22.00 Wita, 8 Oktober lalu ada pembongkaran balpres di Juata Laut. Pihaknya langsung berangkat ke lokasi, tiba Pukul 00.15 Wita, 9 Oktober di galangan kapal, RT. 12 Kelurahan Juata Laut. 

“Pengungkapan bertempat di galangan kapal RT.12, kelurahan Juata Laut. Setelah tiba kami tidak menemukan pemilik, hanya menemukan barang itu berada di tanah,” jelas dia.

Lokasi ditemukannya balpres, jauh dari pemukiman penduduk sehingga menyulitkan pihaknya melakukan penyelidikan saksi yang mengetahui ciri speedboat yang membawa balpres.

Sejak ditemukannya balpres ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang terkait dalam penyelundupan balpres. 

Pihaknya juga berupaya mencari informasi, namun tidak ditemukan pemiliknya. Pihaknya menduga baru pertama kali lokasi tersebut digunakan untuk pembongkaran barang ilegal. 

“Kami menduga balpres dibongkar sekira pukul 23.30 Wita. Waktu itu kami sedang dalam perjalanan. Di balpres juga tidak ditemukan adanya tanda atau ciri khusus, hanya berupa karung,” bebernya. 

Sesuai petunjuk dari pimpinan, balpres tidak bertuan ini dilakukan pemusnahan untuk memastikan barang tidak beredar.

“Tidak perlu izin atau pemberitahuan ke pengadilan dan kejaksaan, karena tersangkanya tidak ada,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan, pihaknya sebagai mitra dan kolaborasi bersama Kodim 0907 Tarakan. Balpres tidak ditemukan siapa pelakunya, artinya barang tidak dikuasai. 

“Sebisa mungkin secepatnya kita langsung musnahkan, nanti koordinirnya dari pihak Kodim 0907 Tarakan, yang penting barang ini tidak beredar di masyarakat. Dalam konteks itu, maka tidak dilakukan proses lebih lanjut dan diupayakan sebisa mungkin agar barang buktinya ini segera dimusnahkan. Kami sebagai saksi dan bukti barang ini tidak beredar di masyarakat,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

SMSI Kota Tarakan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Tarakan
Mengenal Sosok Juliansyah, Pencetus Platform Untuk Dukung UMKM Kaltara
Tak Terima Rekan Hendak Dipindahkan, Ratusan Warga Binaan Amuk Lapas Tarakan
Pengurusan Administrasi Kebutuhan Nelayan di Indonesia Cukup Menyulitkan
Perkenalkan Budaya Lewat Sedekah Di Bulan Penuh Berkah
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
644 Komentar 644 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber