TARAKAN – Aliansi Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (GAMPAR) mendesak Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, untuk memberikan penjelasan atas pernyataannya yang dinilai membela kader Partai Gerindra Kabupaten Bulungan, Lausa Laida, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pemilu Legislatif Kabupaten Bulungan 2024.
Koordinator Lapangan Aksi GAMPAR, Muhammad Zikrul Gibran, menilai sikap Achmad Djufrie tidak sejalan dengan sumpah jabatan sebagai pimpinan legislatif daerah. Menurut dia, pembelaan terbuka yang disampaikan kepada kadernya itu menunjukkan adanya pengutamaan kepentingan partai di atas kepentingan publik.
“Ya, kita tanyakan lagi bahwa ketegasan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk membela kader yang salah itu sangat bobrok. Dia tidak tepat dalam ikrar janjinya pada pelantikan,” ujar Muhammad Zikrul, Senin (6/4/26).
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk menunggu tindak lanjut dari DPRD Kaltara. Namun hingga batas waktu yang mereka harapkan, belum ada respons yang dinilai memadai.
“Untuk waktu yang kami kasihkan, kami beri waktu sampai 1×24 jam. Itu tenggang waktu yang kami harapkan. Dalam 1×24 jam, apalagi menjadi tuntutan kawan-kawan mahasiswa ini belum ada kelanjutan dari pihak DPRD, itu bentuk kelalaian bahwa dia tidak memenuhi masyarakatnya yang ada di sini,” katanya.
GAMPAR juga menyoroti alasan yang disebut datang dari pihak DPRD, yakni adanya aksi di daerah Bulungan. Namun bagi aliansi, alasan tersebut tidak menjawab pokok persoalan, yakni sikap terbuka Achmad Djufrie yang sebelumnya disebut akan “pasang badan” terhadap kadernya dalam kasus yang sedang diproses penyidik.
Massa aksi menilai pernyataan itu patut dipertanyakan karena diduga dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Mereka juga mendesak agar pimpinan DPRD Kaltara tetap mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan partai politik.
Dalam tuntutannya, GAMPAR menilai pembelaan terhadap Lausa Laida—yang kini berstatus tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Utara—tidak semestinya dilakukan oleh pimpinan lembaga legislatif provinsi. Aliansi juga meminta agar dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mengintervensi proses penyidikan tidak terus dibiarkan.
Selain itu, GAMPAR menyinggung potensi kerugian keuangan daerah apabila dugaan penggunaan ijazah palsu itu nantinya terbukti. Mereka menyebut selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida diduga telah menikmati fasilitas yang bersumber dari APBD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Achmad Djufrie terkait tuntutan dan ultimatum yang disampaikan Aliansi GAMPAR. (Sdq)



