By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > 96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun

96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Mei 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa pensiun. ASN yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.

Kepala BKD Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman menjelaskan, yang pensiun ini tidak hanya karena telah memasuki batas usianya, tapi juga ada yang dikarenakan meninggal dunia dan mengundurkan diri.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jumlahnya sampai sekarang ada 96 usulan pensiun, di mana ada 47 orang berkasnya telah lengkap dan sisanya 49 orang masih dalam kepengurusan,” ujarnya, Selasa 18 April 2023.

Dia menyebut, untuk pensiun karena meninggal dunia ada 6 orang pada periode 2022 hingga 2023. Lima orang di antaranya surat keputusan (SK)-nya telah terbit dan satu berkas masih proses.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk yang meninggal dunia, nantinya untuk pengambilan SK akan diwakili oleh ahli warisnya,” jelasnya.

Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.

“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara di https://s.id/infopengadaandanpensiun. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Tindaklanjuti Sertifikasi Lahan Tambak
Pembangunan Gedung Diklat Kaltara Capai 40 Persen
Wagub Kaltara Tinjau Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur
Gubernur Ajak Masyarakat Gunakan Listrik Secara Bijak
Hari Kartini, Momentum Menuju Kesetaraan
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber