By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : 96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Advertorial > 96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun

96 ASN di Pemprov Kaltara Masuki Masa Pensiun

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Mei 2023
Bagikan

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa pensiun. ASN yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.

Kepala BKD Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Arya Mulawarman menjelaskan, yang pensiun ini tidak hanya karena telah memasuki batas usianya, tapi juga ada yang dikarenakan meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Jumlahnya sampai sekarang ada 96 usulan pensiun, di mana ada 47 orang berkasnya telah lengkap dan sisanya 49 orang masih dalam kepengurusan,” ujarnya, Selasa 18 April 2023.

Dia menyebut, untuk pensiun karena meninggal dunia ada 6 orang pada periode 2022 hingga 2023. Lima orang di antaranya surat keputusan (SK)-nya telah terbit dan satu berkas masih proses.

“Untuk yang meninggal dunia, nantinya untuk pengambilan SK akan diwakili oleh ahli warisnya,” jelasnya.

Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.

“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara di https://s.id/infopengadaandanpensiun. (adv)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Festival Literasi jadi Salah Satu Solusi Tingkatkan Minat Baca
Gubernur Didaulat Jadi Ketua KOMITE Kaltara
PPPK Tenaga Guru Menunggu Pengumuman Kelulusan Usai Masa Sanggah
TPBIS Butuh Komitmen Pemangku Kepentingan
Bangga Kenakan Pakaian Daerah, Wujud Kecintaan Terhadap Keragaman
TAGGED:Pemprov kaltara
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber