TARAKAN – Mulai dari 15 Mei 2025 hingga 23 Mei 2025 terkait Siaga Premanisme ada puluhan Juru Parkir (Jukir Tanpa Izin) yang beroperasi diwilayah Kota Tarakan yang diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan.
AKP Ridho Pandu Abdillah S.Tr.K, S.I.K M.H Kasat Reskrim Polres Tarakan menjelaskan, selama pelaksanaan ada 41 Jukir termasuk buruh tak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I diamankan. “Dari 41 orang ada 6 buruh juga yang tidak terdaftar, sehingga kita memberikan pembinaan,”ungkapnya.
Dari operasi premanisme yang dilakukan, sesuai dengan laporan masyarakat yang resah dengan adanya Juru parkir (Jukir) tak berizin terdapat beberapa titik yang dikeluhkan oleh masyarakat. “Seperti di JL Yos Sudarso, JL Jnd Sudirman, JL Niaga, JL.Slamet Riyadi hingga dipelabuhan Tengkayu I, kami sudah memberikan pembinaan hingga pernyataan kepada mereka agar tidak meresahkan masyarakat,”bebernya.
Bahkan saat melakukan penindakan dilapangan, Satgas Premanisme dari Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, mendapati 1 Jukir tak berizin membawa senjata tajam jenis badik. “Pada 19 Mei 2025 lalu, saat melaksanakan patroli diwilayah JL Yos Sudarso, ada dua Jukir saat melakukan pemeriksaan badan kita mendapati ada satu Jukir membawa sajam jenis badik didalam tasnya,”lanjutnya.
Dari keterangan pelaku dengan inisial ZS (42) pelaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. “Pelaku ini sudah sering diwilayah tersebut untuk menjadi Jukir tak berizin, alasan pelaku membawa sajam jenis badik dikarenakan dipruntukkan untuk menjaga diri,”tuturnya. Pelaku ZS dikenakan Undang-undang darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanjam.
Selain itu juga, Satreskrim Polres Tarakan bersama dengan Dirkrimum Polda Kaltara melalui Subdit III Jatanras Polda Kaltara. Melakukan pembinaan terhadap 25 Juru Parkir tak berizin. “Pembinaan dan pembekalan yang kami lakukan, selain memberikan pelatihan tata cara parkir yang sesuai, kami juga menghimbau kepada para Jukir untuk tidak memaksa masyarakat memberikan uang, karna banyak kami dapatkan laporan masyarakat beberapa jukir ini memaksa,”pungkasnya.
AKP Ridho Pandu Abdillah S.Tr.K, S.I.K M.H Kasat Reskrim Polres Tarakan juga melanjutkan dan berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan uang jika menemui Jukir yang tidak berizin. “Kalau masih ditemukan, silakan masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau ke media sosial kami, atau ke call center 110 agar dapat ditindak lanjuti, selanjutnya kegiatan ini akan terus kami lanjutkan,”tutupnya. (*/Res)




