Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : WP Diberikan Kelonggaran
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Advertorial > WP Diberikan Kelonggaran

WP Diberikan Kelonggaran

Redaksi
Redaksi
Published: 15 Juni 2022
Bagikan
3 Minimal Baca
WP Diberikan Kelonggaran
Bagikan

TANJUNG SELOR – Wajib pajak (WP) diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi pajak yang belum terpenuhi. Di mana hal ini dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib pajak prioritas.

PPS ini telah dibuka untuk masyarakat sejak 1 – 30 Juni 2022. Guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A. Paliwang SH, M.Hum hadir bersama dengan Bupati Syarwani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto, di Kantor Bupati Bulungan, Rabu (15/6).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gubernur menjelaskan, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Dimana hal itu meliputi dua aspek, yakni pembayaran pajak penghasilan dari pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta PPS.

Kemudian pajak penghasilan dari pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilapor dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menjelaskan tiga keuntungan PPS. Yang pertama bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Yang kedua, bagi WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Kemudian yang ketiga, WP mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan /atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Per 14 Juni 2022, penerimaan dari PPS pada KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp96.905.466.446. Rinciannya dari program kebijakan pertama sebesar Rp83.664.916.773. Dari program kebijakan kedua sebesar Rp13.240.549.673. Tentunya hal ini sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak netto untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan sebesar Rp1,12 Triliun dari target yang ditentukan sebesar Rp2,248 Triliun,” jelasnya.

Dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan hanya sebesar 49,83 persen. “Sehingga perlu adanya usaha yang lebih agar target tersebut dapat tercapai,” tegas Mu’alif. (dkisp)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Rismanto Kritik Draft Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinilai Terlalu General
Pertamina Pastikan Stok BBM Nunukan Aman dan Siapkan Langkah Strategis Penguatan Distribusi
Keluhkan Operasional SPBU di Nunukan, Rismanto: Lebih Banyak Libur daripada Beroperasi
Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat
DPRD Tarakan Dorong Pengelolaan Parkir Profesional
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Berita Ekonomi Pasar Prov. Kaltara Tarakan
28 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

AdvertorialParlemenParlementerTarakan

DPRD Tarakan Minta Penjelasan Publik Soal THR Non-ASN

2 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. KaltaraSosial

Anggota DPRD Kaltara, Rismanto Serahkan Bantuan ke Pantiasuhan Aisyiyah Ruhama

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses DPRD Kaltara : Rismanto Serap Aspirasi Kelompok Tani

1 Maret 2026
AdvertorialBeritaKaltaraNunukanProv. Kaltara

Reses di Desa Rahayu, Anggota DPRD Kaltara Rismanto Tampung Aspirasi Air Bersih Hingga PLTS untuk Warga Nunukan Barat

4 Maret 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?