By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Redaksi
Redaksi
Published: 9 April 2025
Bagikan

TARAKAN – Pengawasan keberangkatan dan kedatangan penumpang lintas negara terus diperketat. Terlebih lagi, kondisi arus mudik dan arus balik Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Imigrasi Tarakan Yogie Tirta mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat ditahan masuk ke Indonesia.

”Kami ketahui ada satu orang warga negara Malaysia yang menjadi penumpang di KM Indomaya III. Kami menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia dasar persyaratan yang tidak dipenuhi,” ungkapnya kepada media, 9 April 2025.

Dia menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung, 5 April 2025. Kata Yogie, keterangan yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan untuk jalan-jalan.

”Dia datang tujuannya hanya jalan-jalan saja. Tapi paspor yang bersangkutan masa berlakunya kurang dari 6 bulan,” jelasnya.

Yogie menegaskan, bahwa ketentuan aturan masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Hal itu berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 9/2024 Pasal 9 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan.

”Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. Itu syarat ketentuannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Yogie juga menerangkan, aturan lain yang berkaitan dengan orang asing dengan tujuan ingin masuk ke Indonesia diatur secara khusus. ”Mereka harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain bagi orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dan memiliki izin masuk Kembali ke wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,” tutupnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tegaskan Seluruh Lansia di Tarakan Dapatkan Jaminan Sosial
Pemkot Tarakan Targetkan Capaian Pajak Sebesar Rp 163 Miliar
Dalam Penangganan, DPUTR Pastikan Jalan Aki Balak Tanpa Lubang Lagi
Telah Ditanggani, Medco EP Pastikan Suplai Gas Kembali Normal
Silaturahmi SMSI Tarakan dan Kodim 0907/Trk: Perkuat Sinergi untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Bagaimana menurutmu ?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber