TARAKAN – Pengawasan keberangkatan dan kedatangan penumpang lintas negara terus diperketat. Terlebih lagi, kondisi arus mudik dan arus balik Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Imigrasi Tarakan Yogie Tirta mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat ditahan masuk ke Indonesia.
”Kami ketahui ada satu orang warga negara Malaysia yang menjadi penumpang di KM Indomaya III. Kami menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia dasar persyaratan yang tidak dipenuhi,” ungkapnya kepada media, 9 April 2025.
Dia menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung, 5 April 2025. Kata Yogie, keterangan yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan untuk jalan-jalan.
”Dia datang tujuannya hanya jalan-jalan saja. Tapi paspor yang bersangkutan masa berlakunya kurang dari 6 bulan,” jelasnya.
Yogie menegaskan, bahwa ketentuan aturan masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Hal itu berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 9/2024 Pasal 9 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan.
”Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. Itu syarat ketentuannya,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Yogie juga menerangkan, aturan lain yang berkaitan dengan orang asing dengan tujuan ingin masuk ke Indonesia diatur secara khusus. ”Mereka harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain bagi orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dan memiliki izin masuk Kembali ke wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,” tutupnya. (*)