By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Serikat Buruh Turun Ke Jalan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Peristiwa > Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Serikat Buruh Turun Ke Jalan

Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Serikat Buruh Turun Ke Jalan

Redaksi
Redaksi
Published: 3 Maret 2022
Bagikan
Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Serikat Buruh Turun Ke Jalan

TARAKAN – Sebagai upaya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ratusan buruh yang tergabung dalam Barisan Buruh Melawan melakukan demonstrasi pada Rabu (02/03/2022) pagi di depan Kantor DPRD Kota Tarakan.

Diketahui, ratusan buruh berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kahutindo dan SP Kahut Kota Tarakan. Dalam aksi tersebut, para buruh membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan tiruan sebagai bentuk penolakan keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

“Kami membakar kartu BPJS palsu ini sebagai simbol penolakan dan berharap pemerintah kembali berpikir dan mempertimbangkan ulang aturan yang dinilai menyengsarakan dan memakan hak kami sebagai pekerja,”ungkap Rudi, Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan.

Ia menerangkan, pihaknya tidak meminta revisi melainkan mencabut Permenaker tersebut. Kata dia, Permenaker sama sekali tidak berpihak pada pekerja sebab salah satu poinnya ialah terkait pencairan JHT yang harus menunggu sampai usia 56 tahun.

“Menurut kami uang yang disimpan selama itu murni uang yang dikeluarkan buruh atau pekerja. Kami anggap ini hak kami. Tidak sesuai. Memang pemerintah menerapkan JKP. Jaminan pemberhentian kerja. Tapi perlu diketahui, jaminan itu diterima apabila pekerja di-PHK,”terangnya.

Menurutnya, justru yang kerap terjadi,perusahaan atau pemberi kerja diduga melakukan penyiasatan agar pekerja menyerah dan mengundurkan diri.
Sehingga, ucap dia kalau mengundurkan diri, secara otomatis JKP tidak diterima.

“Hari ini kami kerahkan mengerahkan 1.200-an buruh. Selain Kahutindo juga ada buruh dari SP Kahut KSPSI. Apabila pemerintah tidak segera mencabut aturan ini, kami siap membakar kartu asli BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Sambut Berkah Ramadhan PWI Kaltara dan Tarakan Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
Tertutup Awan, Kemenag Akui Hilal Tidak Terlihat
Sempat Mengegerkan Medsos, Pelaku Pembunuh Kucing Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Terlalu lama Over Kapasitas, DPRD Pemkot Tarakan Segera Hibaukan Lahan
Refleksikan Hari Air Sedunia, Ibrahim Rusli Kembali Taklukan Perairan Tanjung Karis ke Tarakan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lakalantas di Kota Tarakan Menurun Drastis. Kasatlantas Polres Tarakan Imbau Keselamatan Berkendara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Herman Hamid : DPC Kota Tarakan Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
HUT Ke-24 Partai Demokrat. Yansen : Partai Demokrat Komitmen untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa
Berita Partai Prov. Kaltara Tarakan
9 September 2025
Pemadaman Listrik Selama 7 Jam di Kampung Satu Skip, Manager PLN Tarakan : Tidak Ada Kompensasi.
Berita Ekonomi Energi Prov. Kaltara Tarakan
7 September 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber