By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi

Tiduri Siswinya Dua Kali, Guru SMK di Tarakan Dilaporkan Ke Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 27 September 2022
Bagikan

TARAKAN – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan Insiala UM (40). Melakukan perbuatan bejat terhadap tiga orang Siswinya. Walaupun saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Tarakan, UM bersikeras tidak mengakui perbuatan pelecehan seksual itu.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, kejadian ini diketahui saat seorang korbannya datang melaporkan pada 20 September lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami tindak lanjuti dan langsung di proses sampai ke pemanggilan terlapor. Dari penyidikan, korbannya ternyata ada tiga orang siswi,” terangnya baru baru ini.

Aldi menerangkan, dari tiga korban itu salah satunya mengakui di setubuhi oleh UM sebanyak dua kali. Sementara dua korban lain mengaku di pegang-pegang UM.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelecehan ini terjadi mulai bulan Juli lalu selepas pulang sekolah. Saat itu jilbab korban ditarik oleh UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah. Kedua terjadi di bulan Agustus dengan TKP yang sama,” terangnya.

Selama beraksi MU tidak melakukan pengancaman kepada siswinya. Hanya saja ia memaksa sehingga anak korban tak dapat berbuat apa-apa.”Jadi disitu dia melancarkan aksinya, dia memang targetkan korbannya dia tarik memang ke bawah tangga,” urainya.

Perwira balok dua itu menyebutkan, hingga saat ini UM tak mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia tetap bersikeras tak mungkin berbuat sejahat itu kepada muridnya sendiri.

“Saat ini korban mengalami trauma berat yang sebelumnya juga tak mau masuk pelajaran oknum guru tersebut. Atas tindakan tidak terpuji UM ia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 83 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tanam Sawit Rakyat dan Integrasi Jagung, Gubernur Harap Petani Tak Andalkan Satu Komoditi
Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lapas Lakukan Razia Secara Intensif
Berawal Dari Adanya Aroma Tak Sedap, Seorang Temukan Jasad Mayat di Dalam Rumah
Mengelapkan Uang Nasabah, Seorang Kasir Berstatus DPO Ditangkap
DPRD Cup II: Yunus dan Khairul Harap Muncul Bibit Sepakbola, Tegaskan Sportivitas dan Konsistensi Pembinaan
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber