By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Curi Tas Jemaah di Masjid, Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polisi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Curi Tas Jemaah di Masjid, Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

Curi Tas Jemaah di Masjid, Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi
Published: 7 November 2022
Bagikan
Curi Tas Jemaah di Masjid, Dua Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

Kaltara – Pelaku pencurian biasa melakukan aksinya tidak mengenal tempat. Bahkan di sebuah rumah ibadah sekalipun. Seperti yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Pasar Sanggam Adji Dilaya Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau Kaltim, pada 2 November 2022.

Kala itu korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah. Termasuk dua pelaku pencuri yang berpura-pura ikut shalat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kesempatan pelaku mengambil tas korban saat para jamaah melakukan sujud. Tanpa pikir panjang, pelaku pun langsung kabur dari masjid tersebut. Aksi pelaku ini sempat terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial.

Korban yang juga pelapor diketahui pria dengan inisial RO berusia 47 tahun merupakan warga Teluk Bayur Berau. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,6 juta.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara pelaku yang berjumlah dua orang yakni SY (28) dan HA (46) merupakan residivis perkara senjata tajam dan domisili warga Samarinda. Namun berhasil ditangkap di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupatan Nunukan, selanjunya kami lakukan penyelidikan dan propelling. Selanjunya kami temukan pelaku di tempat persembunyiannya di gudang rumput laut di Jalan Lingkar Pulau Nunukan,” ungkap Kabid Humas Polres Nunkan, Iptu Siswati baru-baru ini.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP merek Vivo, Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu. Serta sebuah senjata tajam jenis badik.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal
363 kuh pidana sub pasal 362 kuh pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tutupnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Gubernur Kaltara Optimistis Pembangunan Gedung DPRD Rampung Oktober 2023
Di Penghujung 2022,BNNP Musnahkan 15,8 KG Narkotika
Lakukan Kunjungan Keliling Nusantara, Anggota Komisi I Fraksi PKS Diisukan Bakal Sambangi Kaltara
Semakin Marak, Sindikat Pengedaran Kosmetik Ilegal Disebut Dari Malaysia
Ibnu Saud: Partai Tunggu Putusan Inkrah sebelum Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Ijazah Palsu
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber