By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy

Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy

Redaksi
Redaksi
Published: 30 Oktober 2022
Bagikan

TARAKAN – Tangkap dua Wanita kurir narkotika masing-masing berinisial TR (20) dan ANA (18), Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan juga berhasil menangkap seorang pria yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MR (47), pada Senin, 24 Oktober 2022 pukul 02.00 WITA.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, awal penangkapan di Jalan Gunung Semeru, karena kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Personel menuju lokasi dan mencurigai mobil Toyota putih. Kemudian diikuti sampai di daerah kampung bugis. Saat mobil itu berhenti personel kita langsung mengamankan dan menggeledah mobil yang di bawa TR,” terangnya baru-baru ini.

Kapolres menuturkan, dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening diduga sabu disimpan di dalam kotak handphone dengan berat 37,94 gram. Berdasarkan pengakuan TR ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya ANA.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tim lamgsung bergeser sekitar pukul 03.00 WITA mencari keberadaan ANA. Tak lama kemudian berhasil menangkap ANA di parkiran salah satu tempat hiburan malam yang ada di Gunung Selatan,” ungkapnya.

lanjut Taufik, selepas itu ANA langsung dibawa ke rumahnya yang beralamat di Kampung Enam. Dalam rumah itu ditemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 1 Kilogram di dalam lemari pakaian.

“Jadi itu dibungkus lagi dengan bungkus tas belanja bertuliskan planet surf warna hitam. Pelaku ANA mengaku mendapatkan barang dari MR. akhirnya tim berangkat mencari MR dan berhasil menciduk di Jalan Binalatung RT. 14 dan langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan,” ungkapnya.

Taufik membeberkan, pelaku MR merupakan DPO, karena sempat menyuruh anaknya untuk melakukan penjualan sabu pada bulan Juni lalu,”Dia (MR) sempat akan kita tangkap, tapi ternyata dia menyuruh anaknya untuk transaksi sabu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni menambahkan, kejadian ini baru yang pertama kali dilakukan oleh TR dan ANA.

“Kalau ANA ini pengakuannya baru pertama, tapi dia tidak kenal MR. Dia tidak tahu juga katanya kalau itu ada sabu, ketika ia buka bocor terus dia panik,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ANA melakukan hal ini karena desakan ekonomi, ia juga merasa putus asa karena diputuskan kekasihnya. Sementara dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti.

1 bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu (37,94) gram, 1 buah hp merk Oppo A96, 1 unit mobil Agya warna putih, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika (943,49) gram, Hp Iphone XR, 1 bungkus kemasan teh china merk Guanyinwang.

“Ini barangnya dari Malaysia, MR yang komunikasi ke sana langsung. Ya ANA ini broken home juga. Dia diupah itu Rp 6 juta tapi posisinya tidak tahu itu barang apa yang dititip untuk tujuan Malinau,” bebernya.

Atas tindakan ini ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Banyak Rokok Ilegal, Binda Kaltara Turun Tangan
Vonis Dicabut, Acan Suna Selamat Dari Pidana KDRT
Penganiayaan Senior ke Junior Berujung Maut, Dua Prajurit Kipan E Yonif 614/Raja Pandita Malinau Diamankan
Siap Ramaikan Iraw Tengkayu, KKBM dan IPPM Akan Tampilkan Budaya dan Kuliner Khas Makassar
Putra Daerah Kalimantan Berhasil Mendapat Gelar ‘Doktor’ di Usia Muda
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Komisi II DPRD Tarakan Soroti Kebutuhan Air dan Standar Menu MBG di SMPN 1 Tarakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
20 SD dan 10 SMP di Tarakan Belum Terima MBG, Komisi II DPRD Soroti Kesiapan Dapur
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Tarakan Dinilai Terkoordinir, Masih Ada Paket Tidak Termakan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Simon Patino: Jangan Biarkan Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian
Berita Prov. Kaltara Tarakan
10 Februari 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber