By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

Redaksi
Redaksi
Published: 22 Juni 2022
Bagikan
Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

TARAKAN – adanya isu yang terbesar terkait adanya perubahan tarif dan kelas pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan menuai perhatian besar masyarakat. Pasalnya, dikhawatirkan akan menambah beban hidup masyarakat.

Saat diwawancara, Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah membantah kabar tersebut, dirinya mengakatakan, sejauh ini BPJS tidak pernah menaikan tarif iuran atau pun menghapus kelas pada layanan. Kendati begitu, ia membenarkan jika adanya perubahan sistem pembayaran yang menyesuaikan besaran penghasilan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“BPJS Kesehatan tidak pernah ada perubahan iuran untuk kelas BPJS Kesehatan. Terkait isu bahwa akan iuran akan menyesuaikan penghasilan, sampai hari ini itu hanya berlaku untuk segmen BPU. Pekerja Penerima Upah (PPU) di mana yang digunakan standar batas bawah adalah UMK aray UMP,”jelasnya, (20/6/2022).

Dikatakannya, saat ini besaran penghasilan masyarakat akan menentukan kelas layanan yang diambil. Sehingga untuk saat ini masyarakat pekerja formal tidak dapat memilih kelas layanan lagi melainkan ditentukan secara otomatis dengan berpatok pada penghasilan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Itu, jika di bawah Rp 4 juta, maka ia dimasukan ke kelas 2, jika dari 4 juta maksimak Rp 12 juta, ia berarti kelas 1. Jadi pada prinsipnya yang didasarkan pada penghasilan, itu hanya PPU,”katanya.

“Kita ada beberapa segmen, pertama penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, sering kita sebut PBI atau KIS. Kedua adalah orang yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Kota atau provinsi yang disebut PBB Pemda, segmen kedua adalah pekerja penerima upah seperti yang saya jelaskan,”urainya.

Adapun bagi masyarakat yang tidak bekerja dengan sistem formal juga dapat menggunakan layanan mandiri dengan kelas berdasarkan kesanggupan masing-masing individu.

“Ketiga masyarakat umum yang tidak memiliki pekerjaan formal, kita sebut PPU mandiri. Mereka ini bisa memilih kelas pelayanan berdasarkan iuran kelas III di biaya Rp 35 ribu perbulan, kelas II Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150ribu. Jadi tidak ada perubahan untuk BPJS Kesehatan,”tuturnya.

“Memang segmen pekerja penerima upah akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai dengan upahnya. Jika upahnya tidak UMK maka berhak di kelas II. Pembayarannya 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayarkan perusahaan,”katanya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Si jago Merah Hanguskan Ruko di Kelurahan Pantai Amal
Salah Satu Dari Pelaku Pembacokan di Juata Permai Ditangkap
Ekonomi Kaltara Diproyeksi Membaik di Akhir Tahun
Omzet Menjanjikan, Gubernur Ajak Generasi Muda untuk Bertani
Dukungan Polri dalam Dunia Pendidikan, Polres Tarakan Serahkan Kursi Belajar kepada Ponpes Korban Pencurian
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pemusnahan Barang Ilegal, Pemkot Tarakan Ungkap Komitmen Jaga Integritas Ekonomi
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Pimpin Jumpa Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset dan Penyerapan Anggaran
Pemkot Tarakan
4 November 2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp653 Juta, Tegaskan Komitmen Lawan Peredaran Barang Terlarang
Berita Hukum & Kriminal Prov. Kaltara Tarakan
4 November 2025
Wali Kota Tarakan Hadiri Penutupan MTQ XXI Kecamatan Tarakan Barat
Pemkot Tarakan
3 November 2025
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber