By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Hukum > Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual

Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual

Redaksi
Redaksi
Published: 12 Maret 2022
Bagikan
Tanggapi Persoalan Pelecehan Seksual

TARAKAN – Semakin maraknya Kasus tindak asusila di Kota Tarakan, membuat sebagian masyarakat geram hal itu lantas memunculkan ide terhadap perlu adanya hukum kebiri bagi predator yang kerap melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawa umur.

Saat dikonfirmasi, Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes menerangkan jika perilaku pelecehan sesama jenis semakin meresahkan sehingga menurutnya, jika adanya hukum kebiri dalam peraturan perundang-undangan, maka pihaknya sangat mendukung langkah tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau ada kebijakan kebiri saya dukung, jika itu diatur dalam peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Tergantung kalau ada UU dan membolehkan silakan saja. Kan tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada dalam UU,”tegasnya, (11/03/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, sebenarnya di undang-undang (UU) yang mengatur sudah jelas mengenai perlindungan anak dan dalam KUHP.
Hanya saja, hal itu bergantung pada proses penegakan, implementasi dari UU dan pasal dalam KUHP bisa ditegakkan dan dijalankan aparat hukum.

“Sebenarnya sudah ada cuma tergantung bagaimana mengimpelemntasikan UU itu, kita serahkan ke aparat hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan termasuk pengadilan,” jelasnya.

“Sekarang aturan yang mengatur terkait hal tindak asusila yang melibatkan korban di bawah umur tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”sambungnya.

Ia.menambahkan, kasus RD yang muncul adalah diperkirakan kali ketiga jumlah kasus tindak asusila melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, ini yang menjadi kendala pemerintah dalam mempersiapkan Tarakan menjadi kota layak anak.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kaltara Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Peresmian Polres Tana Tidung, Perkuat Sinergitas Permudah Pelayanan Masyarakat
Polisi Blak-blakan Alasan Richard Lee Ditahan
Sosialisasi Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN Wajib Netral
Belum Disosialisasikan, Serikat Buruh Menganggap Kebijakan Baru JHT Sulitkan Pekerja
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber