TARAKAN – Peraturan daerah (perda) tentang pengarusutamaan gender yang telah lama bergulir di lingkungan DPRD Kalimantan Utara akhirnya memasuki tahap akhir sebelum pengesahan. Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa substansi perda saat ini telah dirampungkan dan tinggal menunggu proses harmonisasi di tingkat kementerian.
Menurut Syamsuddin, regulasi tersebut sejatinya telah diusulkan sejak 2013. Namun dalam perjalanannya, pembahasan sempat tertunda dan kembali masuk agenda pada 2019. Proses tersebut kembali terhambat akibat pandemi COVID-19 serta dinamika prioritas pemerintahan, hingga akhirnya dilanjutkan kembali pada 2022 dan dapat diselesaikan pada periode pembahasan kali ini.
“Perda ini sebenarnya bersifat teknis dan memang dibutuhkan. Lebih banyak pada legal drafting dan penyesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri,” ujarnya, Rabu (4/3/26).
Ia menjelaskan, substansi utama perda berfokus pada rencana aksi daerah (RAD) serta penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Melalui regulasi ini, setiap tahapan perencanaan, pengawasan, hingga penganggaran diharapkan mengakomodasi kebutuhan berbasis gender secara sistematis.
Syamsuddin menambahkan, setelah pembahasan internal dinyatakan selesai, tahapan berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak terdapat koreksi substansial, dokumen akan dilanjutkan ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Pansus menargetkan seluruh proses administrasi dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, dengan catatan tahapan harmonisasi berjalan lancar.
“Kalau ini clear dalam satu bulan ke depan, kita lanjut ke Kemendagri. Kalau tidak ada kendala, 1–2 bulan bisa selesai,” katanya.
Dengan rampungnya perda tersebut, diharapkan penguatan kebijakan pengarusutamaan gender di Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang lebih kokoh serta mampu mendorong sinergi lintas perangkat daerah dalam implementasinya. (Sdq)



