By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Menerima
Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Syamsuddin Arfah: Perda Pengarusutamaan Gender Masuki Tahap Harmonisasi
Bagikan
Masuk
Notification Menampilkan lebih banyak
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
Font ResizerAa
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Punya akun yang sudah ada ? Masuk
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Syamsuddin Arfah: Perda Pengarusutamaan Gender Masuki Tahap Harmonisasi

Syamsuddin Arfah: Perda Pengarusutamaan Gender Masuki Tahap Harmonisasi

Redaksi
Redaksi
Published: 4 Maret 2026
Bagikan

TARAKAN – Peraturan daerah (perda) tentang pengarusutamaan gender yang telah lama bergulir di lingkungan DPRD Kalimantan Utara akhirnya memasuki tahap akhir sebelum pengesahan. Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa substansi perda saat ini telah dirampungkan dan tinggal menunggu proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Menurut Syamsuddin, regulasi tersebut sejatinya telah diusulkan sejak 2013. Namun dalam perjalanannya, pembahasan sempat tertunda dan kembali masuk agenda pada 2019. Proses tersebut kembali terhambat akibat pandemi COVID-19 serta dinamika prioritas pemerintahan, hingga akhirnya dilanjutkan kembali pada 2022 dan dapat diselesaikan pada periode pembahasan kali ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Perda ini sebenarnya bersifat teknis dan memang dibutuhkan. Lebih banyak pada legal drafting dan penyesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri,” ujarnya, Rabu (4/3/26).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menjelaskan, substansi utama perda berfokus pada rencana aksi daerah (RAD) serta penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Melalui regulasi ini, setiap tahapan perencanaan, pengawasan, hingga penganggaran diharapkan mengakomodasi kebutuhan berbasis gender secara sistematis.

Syamsuddin menambahkan, setelah pembahasan internal dinyatakan selesai, tahapan berikutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak terdapat koreksi substansial, dokumen akan dilanjutkan ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

Pansus menargetkan seluruh proses administrasi dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, dengan catatan tahapan harmonisasi berjalan lancar.

“Kalau ini clear dalam satu bulan ke depan, kita lanjut ke Kemendagri. Kalau tidak ada kendala, 1–2 bulan bisa selesai,” katanya.

Dengan rampungnya perda tersebut, diharapkan penguatan kebijakan pengarusutamaan gender di Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang lebih kokoh serta mampu mendorong sinergi lintas perangkat daerah dalam implementasinya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Klarifikasi Beberapa Kasus, Ini Agenda Kompolnas di Polda Kaltara
Jadi Narasumber, Gubernur Kaltara Angkat Kearifan Lokal
TPID Kaltara Pantau Stabilitas Harga Barang Jelang Idulfitri
Retribus Listrik PJU Dianggap Terlalu Mahal, DPRD Sambangi PLN
Warga Pantai Amal Bantah Klaim Kuasa Hukum Prada
Bagaimana menurutmu ?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0

Berita Terbaru

Penumpang Pelabuhan Lonjak Tajam Selama Ops Ketupat Kayan 2026
Kaltara
27 Maret 2026
Arus Balik Lebaran di Bandara Juwata Tarakan Diprediksi Meningkat pada Sabtu dan Minggu
Berita Prov. Kaltara Tarakan
27 Maret 2026
Indonesia–Malaysia Perkuat Komitmen: Kaltimtara Beraksi #2 Jadi Tonggak Kolaborasi Pemuda Lintas Negara
Berita Internasional Nasional Prov. Kaltara
25 Maret 2026
Jufri Budiman Dorong Penguatan Peternakan Ayam Petelur Lokal di Kaltara
Berita Prov. Kaltara Tarakan
25 Maret 2026
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber