TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara memastikan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengarusutamaan gender kini memasuki tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa setelah pembahasan substansi dan legal drafting dinyatakan rampung, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi di tingkat pusat. “Yang pertama paling penting harmonisasi dulu. Kalau sudah clear baru kita ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (4/3/26).
Proses harmonisasi akan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, tahapan di Kemendagri memiliki durasi waktu yang tidak dapat dipastikan karena bergantung pada hasil evaluasi pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan gubernur (pergub) serta surat keputusan (SK) gubernur untuk mendukung implementasi perda tersebut. Beberapa ketentuan teknis, termasuk pengangkatan pejabat dalam forum kerja (fokja) lintas sektor, akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan dan rencana aksi daerah.
Dalam struktur yang dirancang, pelaksanaan kebijakan tidak hanya bertumpu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, tetapi melibatkan lintas perangkat daerah. Posisi ketua fokja direncanakan dijabat sekretaris daerah, sementara kepala pelaksana berasal dari Bappeda.
Syamsuddin menargetkan, apabila proses harmonisasi berjalan lancar dan seluruh tahapan dikawal secara intensif, perda tersebut dapat difinalisasi dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
“Menurut saya satu sampai dua bulan, tapi dikawal. Ini bisa selesai,” tegasnya. (Sdq)



